Pembunuhan Mahasiswi UMM
Rekonstruksi Pembunuhan Mahasiswi Digelar karena Beda Keterangan Bripka Agus Suleman dan Suyitno
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur menyebut pihaknya akan menggelar pra rekonstruksi awal kasus pembunuhan Faradila
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Dyan Rekohadi
Dalam perkembangan penyidikan, lanjut Alexander, Polda Jatim menerapkan Pasal 340 KUHP Tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP Tentang Pembunuhan dan Pasal 351 ayat (3) jo Pasal 285 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
"Kami siap bantu secara maksimal dan kooperatif untuk memberi data kepada penyidik jika diperlukan. Hanya dengan penyidikan yang terang dan berani, maka keadilan bagi korban dapat diwujudkan," ujar Alexander.
Untuk diketahui, keluaraga Faradila Amalia Najwa (21) Mahasiswi UMM yang menjadi korban pembunuhan iparnya yang seorang polisi menunjuk Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LIRA Jawa Timur untuk mengawal kasusnya.
Dalam penunjukan itu, sebanyak 13 kuasa hukum di bawah naungan LIRA Jawa Timur akan membantu dan mengawal proses hukum hingga tuntas dan berupaya agar Bripka Agus Suleman mendapat hukum setimpal dan maksimal.
Salah satu Kuasa Hukum, Samsudin mengatakan, jika dirinya bersama dengan 12 kuasa hukum di bawah naungan LBH LIRA Jawa Timur mendampingi pihak keluarga korban untuk datang ke Polda Jatim, Senin (22/12/2025)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/LBH-LIRA-pembunuhan-mahasiswi-UMM.jpg)