Korupsi Dana Hibah Pemprov Jatim
Jadi Saksi Kasus Korupsi, Khofifah Bantah Terima 30 Persen Fee Dana Hibah DPRD Jatim
Persidangan kasus korupsi dana hibah pokir DPRD Jatim di Pengadilan Tipikor Surabaya menghadirkan Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa.
Penulis: Fatimatuz Zahro | Editor: iksan fauzi
SURYAMALANG.COM | SURABAYA - Persidangan kasus korupsi dana hibah pokok pikiran (pokir) DPRD Jatim di Pengadilan Tipikor Surabaya menghadirkan Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, Kamis (12/2/2026).
Adapun kehadiran Gubernur Khofifah berstatus sebagai saksi karena namanya disebut dalam pengakuan salah satu tersangka, bahwa dalam proses pengajuan dana hibah itu ada fee
Seusai menjadi saksi, Khofifah mengaku bersyukur diberi kesempatan untuk mengklarifikasi terkait tuduhan aliran fee dana hibah pokir DPRD Jatim tersebut.
“Saya bersyukur bahwa saya punya kesempatan menjelaskan tentang pengakuan atau tuduhan dari almarhum, bahwa dalam proses pengajuan dana hibah itu ada fee, ada ijon, ke gubernur 30 persen, wakil gubernur 30 persen, sekda sepuluh, OPD 3 sampai 5 persen,” kata Khofifah usai sidang.
Tak hanya itu, Khofifah juga menegaskan di Pemprov Jatim ada 64 OPD.
Jika semua dapat tiga hingga lima persen, maka jumlahnya hampir 200 persen.
“Kalau kali empat persen berarti sekitar 250 persen. Kalau kali lima persen berarti 300 persen lebih. Kan sudah rasanya tidak rasional,” tegas Khofifah.
Dengan adanya tuduhan itu dan sempat ramai di media massa dan media sosial pihaknya merasa perlu untuk menegaskan bahwa hal itu tidak benar.
Khofifah menegaskan bahwa tidak ada aliran fee hibah pokir DPRD Jatim.
Ia menegaskan tidak pernah ada aliran dana tersebut.
“Saya ingin menyampaikan bahwa saya ingin menegaskan bahwa itu tidak benar, bahwa itu tidak benar,” tegasnya.
Baca juga: 3 Kades di Malang Terima Korupsi Dana Hibah Rp 200 Juta, Kini Diperiksa KPK
Baca juga: Kejari Kabupaten Malang Periksa 47 Saksi Dugaan Kasus Korupsi Dana Hibah KONI
Tuduhan tak benar
Melalui pemberian kesaksian dalam kesempatan ini, Khofifah ingin menyampaikan pada seluruh warga Jatim dan seluruhnya bahwa apa yang dituduhkan itu tidak benar.
Bahkan penegasan itu juga termasuk untuk membantah tidak ada aliran fee hibah pokir ke wakil gubernur Jatim maupun ke OPD di lingkungan Pemprov Jatim.
Tak hanya itu ia juga memastikan Pemprov Jatim terus berupaya untuk memastikan pemerintahan berjalan semakin akuntabel, transparan dan berdampak pada masyarakat.
“Insya Allah saya, Pak Wagub dan kawan-kawan OPD bekerja sangat keras untuk bisa memastikan bahwa Jawa Timur makin maju, Jawa Timur makin makmur, dan Jawa Timur makin tumbuh dan makin,” pungkas Khofifah.
DPRD Jatim
Khofifah Indar Parawansa
Pengadilan Tipikor Surabaya
korupsi dana hibah Pemprov Jatim
korupsi dana hibah pokir DPRD Jatim
SURYAMALANG.COM
dana hibah DPRD Jatim
| 3 Kades di Malang Terima Korupsi Dana Hibah Rp 200 Juta, Kini Diperiksa KPK |
|
|---|
| Kades di Kabupaten Malang Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Pokmas |
|
|---|
| Sosok Eks Mendes Abdul Halim Iskandar Terlibat Kasus Dana Hibah Pemprov Jatim, KPK Ungkap Perannya |
|
|---|
| Selama 3 Hari, KPK Telah Periksa 35 Saksi Pokmas di Malang Terkait Dugaan Suap Dana Hibah DPRD Jatim |
|
|---|
| BREAKING NEWS - KPK Periksa 14 Pokmas di Kota Malang Terkait Dugaan Suap Hibah DPRD Jatim |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/Jadi-Saksi-Khofifah-Bantah-Terima-30-Persen-Fee-Dana-Hibah-DPRD-Jatim.jpg)