Selasa, 2 Juni 2026

Sumenep

Bongkar Mafia BBM di Sumenep: Operator SPBU Terlibat, Borong Solar Pakai Barcode Orang Lain

Kedok pengangkutan solar ilegal di Sumenep akhirnya terbongkar! Bukan cuma soal angkut jeriken, polisi temukan bukti mengejutkan.

Tayang:
Dok Bidhumas Polda Jatim
MAFIA BBM SUMENEP - Belasan jeriken berisi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di dalam mobil Isuzu Panther milik Pelaku S hasil penangkapan Aparat Kepolisian Resor (Polres) Sumenep yang disampaikan pada Rabu (18/2/2026). Dalam pengungkapan ini, polisi menetapkan lima orang tersangka yang kedapatan memborong dua ton solar menggunakan barcode milik orang lain. 

Ringkasan Berita:
  • Oknum operator SPBU terbukti memfasilitasi pengisian solar subsidi secara ilegal tanpa surat rekomendasi resmi.
  • Para pelaku memanipulasi sistem pengisian dengan menggunakan barcode milik orang lain agar bisa memborong solar dalam jumlah besar.
  • Polisi menyita dua unit mobil pikap yang mengangkut total dua ton solar subsidi (59 jeriken di satu mobil dan 46 jeriken di mobil lainnya).
  • Pasokan solar hasil borongan tersebut rencananya akan diselundupkan dan dijual ke wilayah Kabupaten Pamekasan.

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Aparat Kepolisian Resor (Polres) Sumenep berhasil membongkar praktik mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang melibatkan kerja sama lancung dengan oknum operator SPBU.

Dalam pengungkapan ini, polisi menetapkan lima orang tersangka yang kedapatan memborong dua ton solar menggunakan barcode milik orang lain.

Praktik ilegal ini terendus setelah petugas melakukan tangkap tangan terhadap armada pikap yang mengangkut puluhan jeriken solar tanpa dokumen resmi.

Mafia Solar di Sumenep: Libatkan Operator SPBU

Satreskrim Polres Sumenep menangkap lima pelaku atas kasus dugaan penyalahgunaan pengangkutan BBM bersubsidi di wilayah Kabupaten Sumenep.

Kapolres Sumenep, AKBP Anang Hardiyanto, mengatakan pengungkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas pengangkutan solar subsidi tanpa dokumen resmi pada Kamis (6/11/2025) di simpang tiga Jalan Arya Wiraraja, Desa Kolor.

Baca juga: Daftar Diskon BBM MyPertamina Nataru 2025: Pertamax-Pertamax Turbo Potongan hingga Rp20 Ribu

Penyidik Unit Idik II Pidsus melakukan tangkap tangan terhadap tiga pria berinisial MA, AS, dan FR yang mengangkut solar menggunakan dua unit mobil pikap.

Satu unit pikap L300 ditemukan bermuatan 59 jeriken berisi solar subsidi dengan berat sekitar dua ton, sementara satu unit pikap lainnya membawa 46 jeriken berisi solar dan 13 jeriken kosong.

Pengangkutan ini tidak dilengkapi surat rekomendasi resmi dan rencananya akan dibawa ke Kabupaten Pamekasan.

"Hasil pengembangan penyidikan mengungkap bahwa BBM subsidi tersebut diduga milik beberapa pihak lain yang kemudian diketahui berinisial ES, SA, AW, MS, dan AAZ," ujar Anang, Rabu (18/2/2026).

Penggunaan Barcode Ilegal dan Sanksi Hukum

Setelah proses gelar perkara, status kelima orang tersebut ditingkatkan menjadi tersangka.

Bahkan, Anang mengungkapkan adanya keterlibatan oknum operator SPBU yang membantu proses pengisian BBM dengan menggunakan barcode milik pihak lain.

"Sehingga pembelian solar subsidi dapat dilakukan tanpa surat rekomendasi dari instansi terkait," katanya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja juncto Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Baca juga: Cerita Korban Ungkap Kebrutalan ASN Tuban di SPBU yang Tak Mau Antre BBM, Hidung Korban Sampai Patah

Anang menegaskan, pengungkapan ini adalah bentuk komitmen Polri menjaga penyaluran BBM subsidi agar tepat sasaran karena merupakan hak masyarakat. 

"Kami tidak akan mentolerir segala bentuk penyalahgunaan, apalagi yang dilakukan secara terorganisir untuk kepentingan pribadi. Seluruh tersangka akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas AKBP Anang.

Polda Jatim Bongkar Penimbunan Solar di Lumajang

Sumber: SuryaMalang
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved