Rabu, 3 Juni 2026

Sumenep

Bongkar Mafia BBM di Sumenep: Operator SPBU Terlibat, Borong Solar Pakai Barcode Orang Lain

Kedok pengangkutan solar ilegal di Sumenep akhirnya terbongkar! Bukan cuma soal angkut jeriken, polisi temukan bukti mengejutkan.

Tayang:
Dok Bidhumas Polda Jatim
MAFIA BBM SUMENEP - Belasan jeriken berisi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di dalam mobil Isuzu Panther milik Pelaku S hasil penangkapan Aparat Kepolisian Resor (Polres) Sumenep yang disampaikan pada Rabu (18/2/2026). Dalam pengungkapan ini, polisi menetapkan lima orang tersangka yang kedapatan memborong dua ton solar menggunakan barcode milik orang lain. 

Di lain sisi, kasus serupa juga berhasil dibongkar oleh Anggota Ditreskrimsus Polda Jatim yang berhasil menangkap pelaku penimbun BBM bersubsidi jenis solar di Kabupaten Lumajang. 

Satu orang berinisial S, yang berperan sebagai pemilik sekaligus sopir mobil sarana aksi penimbunan, telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan kasus ini berhasil dibongkar oleh Anggota Unit II Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim.

Baca juga: Harga BBM Terbaru 2026 Turun hingga Rp 1.390/Liter, Perbandingan Pertamina, Shell, Vivo dan BP AKR

Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat yang melihat adanya praktik pembelian solar subsidi secara ilegal di sebuah SPBU kawasan Lumajang, yakni dengan menampungnya dalam tangki mobil lalu dipindahkan menggunakan pompa ke dalam jeriken.

Guna menyelidiki laporan tersebut, penyidik melakukan pengintaian (undercover) di lokasi.

Hasilnya, didapati sebuah mobil Isuzu Panther terpantau melakukan pembelian BBM solar bersubsidi secara berulang sebanyak tiga kali dalam kurun waktu kurang dari satu jam.

Modus Operandi dan Barang Bukti di Lumajang

Ternyata, praktik lancung tersebut sudah berlangsung sejak tahun 2023.

Pelaku S membeli solar bersubsidi di SPBU sebanyak 2-3 kali dengan kisaran harga Rp300-500 ribu sekali pengisian.

Pasokan solar dalam tangki mobil Isuzu Panther tersebut kemudian disedot untuk dipindahkan ke dalam deretan jeriken kapasitas 25-30 liter yang berada di dalam mobil.

"BBM solar itu berasal dari hasil pembelian di salah satu SPBU harga subsidi, lalu dijual dan dapat keuntungan berlipat-lipat," ujar Jules di Mapolda Jatim, Rabu (18/2/2026).

Baca juga: Mobil Suzuki Carry Terbakar saat Isi BBM di SPBU Kepanjen Malang, Pemilik Mobil Mengalami Luka Bakar

Jules menerangkan lebih lanjut, pemindahan menggunakan pompa dari tangki ke jeriken dilakukan langsung oleh S. 

"Pemindahan BBM solar dari dalam tangki mobil ke dalam jurigen ini dilakukan oleh sopir sekaligus pemilik kendaraan tersebut berinisial S warga setempat," katanya.

Penyidik lantas melakukan pengembangan hingga menemukan sebuah gudang milik S. Di sana, ditemukan 10 jeriken kosong dan 25 jeriken berisi solar subsidi.

Adapun barang bukti yang disita meliputi satu unit Mobil Isuzu Panther bernopol N-1848-MW, dua pelat nomor kendaraan (N-1364-YS dan N-1437-ZH) yang digunakan untuk mengelabui saat membeli bio solar.

Ada juga sebuah mesin pompa, sebagai alat memindahkan solar ke dalam jeriken.

Kemudian, 25 jurigen berisi bio solar dengan kapasitas 25 dan 30 liter. Lalu, 10 jurigen kosong dengan kapasitas 25 liter.

"Dari hasil ungkap dugaan kasus tindak pidana penyalahgunaan BBM tersebut, penyidik menetapkan S (sopir dan pemilik mobil) sebagai tersangka," pungkasnya.

Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> News.google.com

Sumber: SuryaMalang
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved