Banyuwangi
Pencurian Sapi Limosin di Banyuwangi Berhasil Diusut Polisi, Maling dan Penadah Ditangkap
Maling dan penadah sapi curian ditangkap oleh Satreskrim Polresta Banyuwangi. Yang dicuri adalah sapi limosin
Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Eko Darmoko
Sementara tersangka AA dijerat dengan Pasal 591 huruf A UU 1/2023 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan.
"Kami kini terus melakukan pendalaman guna memastikan tidak adanya jaringan lain yang terlibat dalam aksi serupa di wilayah hukum Banyuwangi," ujarnya.
Kepolisian mengimbau kepada warga agar waspada dan memperkuat sistem keamanan lingkungan (Siskamling) di area kandang ternak.
"Satreskrim Polresta Banyuwangi akan terus menindak tegas siapa pun yang terlibat, baik itu pencuri maupun penadah yang memfasilitasi hasil kejahatan tersebut," sambung dia.
| Kuliner Khas Banyuwangi Jadi Menu Baru di Kereta Api, KAI Bermitra dengan UMKM Lokal |
|
|---|
| Penyelundupan Hewan Kurban Tanpa Dokumen Tujuan Denpasar via Pelabuhan Ketapang Banyuwangi |
|
|---|
| Geng Motor di Banyuwangi Bawa Senjata Tajam Bikin Resah Warga, Statusnya Masih Pelajar |
|
|---|
| Aksi Pecah Kaca Mobil Terekam CCTV di Banyuwangi, Tas Berisi Uang Ratusan Juta Rupiah Dicuri |
|
|---|
| Hendak Kabur Ke Jawa, Maling Motor Ditangkap Polisi Banyuwangi saat Menyeberangi Selat Bali |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/pencurian-sapi-limosin-di-kandang-milik-warga-Kecamatan-Glenmore-Kabupaten-Banyuwangi.jpg)