Jombang
Polemik Yogi Susilo: Guru ASN Jombang Dipecat Imbas Bolos 181 Hari, Mutasi Sakit Tak Digubris
Pemecatan Guru ASN di Jombang: Terancam PDH Akibat Absensi, Yogi Susilo Lawan dengan Bukti Medis Saraf Terjepit
Laporan Reporter SURYAMALANG.COM, Anggit Puji Widodo
Ringkasan Berita:
- Yogi Susilo dijatuhi hukuman PDH (pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri) per 18 April 2026.
- Akumulasi tidak masuk kerja tanpa keterangan selama 181 hari (sekitar 6 bulan) sepanjang 2025.
- Mengidap saraf terjepit yang menyulitkan akses ke sekolah terpencil dan mengklaim tetap mengajar serta TPG tetap cair.
- Yogi bersiap mengajukan banding ke Badan Pertimbangan ASN dan menggugat ke PTUN.
SURYAMALANG.COM, JOMBANG - Seorang guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Jombang, Yogi Susilo, dijatuhi sanksi Pemberhentian Dengan Hormat (PDH) tidak atas permintaan sendiri melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Jombang tertanggal 18 April 2026.
Yogi yang mengajar di salah satu SD Negeri dengan golongan III/b, dinilai melakukan pelanggaran disiplin berat karena tidak masuk kerja tanpa keterangan sah.
Akan tetapi, keputusan ini memicu polemik, lantaran Yogi membantah tuduhan tersebut, dan mengklaim sanksi ini mengabaikan kondisi kesehatannya serta bukti aktif mengajar yang ia miliki.
Yogi menolak tuduhan bolos dan mengklaim tetap menjalankan tugas mengajar setelah menyelesaikan sanksi disiplin sebelumnya.
Baca juga: Ironi Tewasnya Kuli Asal Sampang Dibacok Pria di Rel KA Surabaya Usai Menyapa Sopan Amit mas
Menurut Yogi, kehadirannya juga tercermin dari pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) pada periode Juli hingga Desember 2025.
"Setelah hukuman sebelumnya selesai, saya tetap aktif mengajar setiap hari. Tunjangan profesi juga tetap cair," ucapnya saat dikonfirmasi pada Selasa (28/4/2026).
Pemberhentian dan Polemik Disiplin
Persoalan ini bermula dari laporan pihak sekolah yang menyebut Yogi tidak hadir dalam kegiatan belajar mengajar.
Laporan tersebut ditindaklanjuti oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jombang melalui pemeriksaan awal pada Januari 2026.
Yogi mengaku telah memberikan klarifikasi disertai bukti absensi manual serta menghadirkan rekan kerja sebagai saksi, namun ia menilai keterangan tersebut tidak menjadi pertimbangan.
Bahkan, kesaksian yang diajukan disebut tidak diakui.
Kondisi Fisik dan Kendala Medan Tugas
Di balik catatan administratif tersebut, terdapat kisah Yogi Susilo yang harus menembus jalur perbukitan yang tak ramah menuju tempat tugasnya.
Perjalanan menembus udara dingin dengan jalur berkelok, naik turun, dan berbatu telah ia jalani bertahun-tahun sejak mulai mengajar pada 2007, jauh sebelum menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2010.
Namun, tubuh Yogi tak lagi sama sejak kecelakaan pada 2016 yang menyebabkannya divonis menderita gangguan tulang belakang saraf terjepit.
"Dokter bilang ini tidak bisa sembuh total," ucap Yogi saat dikonfirmasi di perumahan di Kecamatan Jombang pada Rabu (29/4/2026).
Baca juga: Oknum ASN Pemkot Batu yang Ngamar Bareng Biduan Kini Mendekam di Penjara, Mantan Istri Sah Lega
guru ASN Jombang dipecat imbas bolos
guru ASN Jombang
Yogi Susilo
Pemberhentian Dengan Hormat (PDH)
Jombang
guru ASN
SURYAMALANG.COM
meaningful
multiangle
| DPRD Jombang Telusuri Klaim yang Menyebut Lokasi Kelahiran Bung Karno di Ploso Jombang |
|
|---|
| Tinggal Seorang Diri, Pria di Jombang Ditemukan Tewas dalam Kondisi Mengenaskan |
|
|---|
| Dua Remaja Tewas dalam Kecelakaan Maut di Ploso Jombang, Honda Vario Tabrakan dengan Truk |
|
|---|
| Oknum PNS Ternyata Otak Pencurian Rel Kereta Api di Stasiun Curahmalang, Hasilnya Dijual ke Pabrik |
|
|---|
| 25 Batang Rel Kereta Api di Stasiun Curahmalang Raib, 2 Pria Jombang Angkut Barang Pakai Pick Up |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/Polemik-Yogi-Susilo-Guru-ASN-Jombang-Dipecat-Imbas-Bolos-181-Hari-Mutasi-Sakit-Tak-Digubris.jpg)