Rabu, 6 Mei 2026

Kabupaten Madiun

Pisah dengan Istri, Pria di Madiun Tega Menodai Putri Kandungnya

Ayah kandung berinisial H (43), warga Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun, tega menyetubuhi putrinya

Tayang:
SURYAMALANG.COM/Sofyan Arif Candra Sakti
KASUS PERSETUBUHAN - Kasatreskrim Polres Madiun, AKP Agus Andi Anto, ditemui di Mapolres Madiun, Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Demangan, Kecamatan Taman, Kabupaten Madiun, Selasa (14/4/2026). Satreskrim Polres Madiun tengah mendalami perkara kekerasan seksual anak di bawah umur. 

Ringkasan Berita:
  • Ayah kandung di Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun, tega menyetubuhi putrinya yang masih di bawah umur
  • Korban adalah anak di bawah umur (14), yang mengalami kekerasan seksual sejak Agustus 2025 hingga kasus dilaporkan pada 27 April 2026
  • Pelaku yang sudah berpisah dari istrinya melampiaskan nafsunya kepada anak kandungnya sendiri berulang kali

SURYAMALANG.COM, KABUPATEN MADIUN - Ayah kandung berinisial H (43), warga Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun, tega menyetubuhi putrinya yang masih di bawah umur.

Korban adalah anak di bawah umur (14), yang mengalami kekerasan seksual sejak Agustus 2025 hingga kasus dilaporkan pada 27 April 2026.

H yang sudah berpisah dari istrinya melampiaskan nafsunya kepada anak kandungnya sendiri berulang kali.

Kasatreskrim Polres Madiun, AKP Agus Andi Anto menuturkan, kronologi bermula pada bulan Agustus 2025 saat tersangka H tidur satu kamar dengan kedua anaknya yaitu APK (14) dan seorang anak laki-lakinya HK (5).

Saat itu muncul hasrat seksual dari H setelah memandangi tubuh anaknya sendiri.

"Tersangka H memaksa dengan mengancam anak agar mau memuaskan hawa nafsu tersangka H."

"Korban anak merasa takut dan terancam akhirnya korban terpaksa menuruti permitaan tersangka H," kata Andi kepada SURYAMALANG.COM, Selasa (5/5/2026).

Baca juga: Pasutri Siri di Kediri Syuting Video Asusila di Kamar Kos, Video Dijual Seharga Rp 250 Ribu

Peristiwa berlangsung berulang kali.

Bahkan hampir setiap Minggu sekali.

Tak jarang H melakukan tersebut di bawah pengaruh minuman keras.

Perbuatan keji tersebut terungkap saat korban diminta oleh tetangganya untuk membeli bakso pada Minggu (26/4/1026).

"Tetangga korban menanyakan perubahan sikap korban yang menjadi pendiam, lalu korban menceritakan perbuatan tersangka H kepada tetangganya tersebut," lanjutnya.

Pihak tetangga memanggil perangkat desa untuk melaporkan kejadian yang dialami oleh korban kepada pihak kepolisian.

Hal tersebut menguatkan dugaan tetangga yang lain saat beberapa hari sebelumnya mendengar teriakan yang mencurigakan dari arah rumah korban.

Warga yang merasa isu tersebut semakin liar mulai geram dan bahkan sempat akan mendatangi pelaku dan menghakiminya.

Beruntung pada 28 April tersebut pelaku lebih dahulu diamankan petugas.

"Kami menerima laporan tanggal 27 April lalu tanggal 28 April tersangka H telah dilakukan penahanan," jelas Agus.

Atas perbuatannya tersangka terjerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Baca juga: Jatuh dari Lantai 20, Pemuda Madiun Tewas di Parkiran Hotel Jalan Basuki Rahmat Surabaya

Sumber: SuryaMalang
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved