Kamis, 11 Juni 2026

Tulungagung

Marak Peredaran Miras dan Prostitusi Terselubung di Tulungagung, MUI dan 3 Ormas Mengeluh ke DPRD

Marak Peredaran Miras dan Prostitusi Terselubung di Tulungagung, MUI dan 3 Ormas Mengeluh ke DPRD

Tayang:
Penulis: David Yohanes | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM
SAMPAIKAN ASPIRASI - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tulungagung, KH Hadi Muhammad Mahfudz alias Gus Hadi (peci putih) menyerahkan aspirasi kepada Ketua DPRD Tulungagung, Marsono (batik merah), Rabu (10/6/2026). MUI bersama Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama, dan Al-Irsyad Al-Islamiyyah mengeluhkan sejumlah masalah, seperti prostitusi terselubung dan peredaran minuman keras. 

Ringkasan Berita:
  • MUI Kabupaten Tulungagung mendatangi DPRD untuk mengadukan peredaran minuman keras (miras) dan prostitusi terselubung
  • Ketua MUI Tulungagung, KH Hadi Muhammad Mahfudz alias Gus Hadi, mengatakan kedatangannya untuk menyampaikan aspirasi terkait tatanan Tulungagung yang lebih baik
  • MUI menyoroti sejumlah hal, seperti rumah kos yang disalahgunakan, prostitusi terselubung, cafe yang menjual minuman keras dan keberadaan bekas lokalisasi Ngujang serta Ngunut

SURYAMALANG.COM, TULUNGAGUNG - Pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tulungagung mendatangi DPRD Tulungagung untuk mengadukan peredaran minuman keras (miras) dan prostitusi terselubung, Rabu (10/6/2026).

MUI juga disertai pengurus Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama (NU), dan Al-Irsyad Al-Islamiyyah.

Ketua MUI Tulungagung, KH Hadi Muhammad Mahfudz alias Gus Hadi, mengatakan kedatangannya untuk menyampaikan aspirasi terkait tatanan Tulungagung yang lebih baik.

“Karena kami dari unsur keagamaan, ini berkaitan dengan moral dan kebijakan,” ujarnya setelah dialog dengan ketua DPRD Tulungagung, Marsono di Ruang Aspirasi.

Lanjutnya, selain kepada Ketua DPRD, aspirasi MUI dan ormas Islam juga disampaikan ke Kapolres Tulungagung.

Secara khusus, MUI menyoroti sejumlah hal, seperti rumah kos yang disalahgunakan, prostitusi terselubung, cafe yang menjual minuman keras dan keberadaan bekas lokalisasi Ngujang serta Ngunut.

Kapolres diminta melakukan penindakan sesuai dengan tugas dan kewenangannya.

Baca juga: Kebal Dipukuli Warga hingga Tantang Polisi, Maling di Tulungagung Ciut Usai Jimatnya Dibakar

“Sementara untuk DPRD kami minta adanya regulasi dan tata aturan yang mengatur berbagai hal itu tadi,” tambahnya.

Secara khusus Gus Hadi menyoroti keberadaan bekas lokalisasi Ngunut dan Ngujang.

Dari laporan masyarakat, kedua bekas lokalisasi itu masih beroperasi.

Padahal kedua lokalisasi itu statusnya ilegal, karena sudah secara resmi ditutup oleh pemerintah.

Sementara KH M Fathurrouf Syafi'i alias Gus Rouf, mengeluhkan pembukaan toko minuman beralkohol di Ngunut.

Gus Rouf yang juga mengasuh pondok pesantren di Ngunut ini resah, karena lokasi toko minuman keras (miras) ini tidak jauh dari pondok dan lembaga pendidikan.

Selain itu diduga perizinan toko yang diajukan lewat OSS (online single submission) juga tidak sesuai.

“Di OSS izinnya adalah toko nonalkohol. Tapi kenyataannya semua full alkohol,” keluhnya.

Sumber: SuryaMalang
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved