Sabtu, 11 April 2026

Malang Raya

Duh, Pemuda Setubuhi Kekasihnya di Teras Rumah Milik Teman

Arif merayu korban yang masih berusia 17 tahun untuk bersetubuh. Rayuan ini berhasil lantaran korban senang, dan pelaku berniat menikahi.

Penulis: Adrianus Adhi | Editor: fatkhulalami

SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Kepala M Arif (23) terus merunduk saat polisi membawanya ke ruang Humas Polresta Kota Malang, Kamis (9/7/2015) siang. Dia cemas, sekaligus menyesal telah meniduri kekasihnya yang masih di bawah umur.

Persetubuan warga Jalan Oro-Oro Dowo, Kecamatan Klojen ini berlangsung 26 April 2015 malam. Ketika itu Arif, dan kekasihnya sedang beristirahat di rumah temannya di Jalan Kaliurang, seusai berjalan-jalan keliling kota.

Lalu, ketika rumah tersebut sepi, pria yang sehari-hari bekerja sebagai pramusaji ini, membawa korban ke teras rumah. Di sini Arif merayu korban yang masih berusia 17 tahun untuk bersetubuh. Rayuan ini berhasil lantaran korban senang, dan pelaku berniat menikahi.

Pengakuan Arif, persetubuhan di teras rumah dengan korban sebanyak dua kali. Usai ini, korban diantarkan pulang ke rumahnya, di Kecamatan Klojen.

Semula Arif tak terpikir bahwa perbuatan ini akan menyeretnya ke penjara. Tambah lagi, perbuatan yang ia lakukan atas dasar suka sama suka.

Perkiraan Arif ini ternyata hanya sesuai selama dua bulan, sebab ia kemudian dilaporkan polisi di akhir bulan Juni. Ini karena orangtua korban tak terima bahwa putri semata wayang mereka ditiduri Arif. Kemudian, Arif ditangkap polisi kemarin.

"Saya sebenarnya ingin menikahi dia (korban)," kata Arif.

Meski demikian, Arif tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia harus merasakan dinding dingin dan tebal di Polresta Malang akibat perbuatannya ini.

Kasubag Humas Polresta Malang AKP Nunung Amggraeini memaparkan Arif dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang perlindungan anak.

"Ancaman hukuman penjaranya 15 tahun," tambahnya.

Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved