Malang Raya
BKD Kota Malang, Tak Dapat Laporan Soal PNS yang Libur Secara Diam-diam
Kepala BKD Kota Malang, Subkhan, mengatakan sejauh ini belum ada pegawai yang ambil cuti atau tidak masuk kerja hingga tanggal 15 Juli.
Penulis: Sany Eka Putri | Editor: fatkhulalami
SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Sejak PNS (pegawai negeri sipil) mulai masuk seperti biasanya pada Senin (11/7/2016) kemarin, belum ada laporan PNS yang tidak masuk kerja.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Malang, Subkhan, mengatakan sejauh ini belum ada pegawai yang ambil cuti atau tidak masuk kerja hingga tanggal 15 Juli.
“Tidak ada laporan, karena kami terus monitoring selama seminggu setelah Lebaran ini. Apalagi kalau libur diam-diam, tidak ada,” tuturnya saat dihubungi SURYAMALANG.COM, Selasa (12/7/2016).
Per akhir Juni 2016, PNS di Kota Malang tercatat sebanyak 9.520. Pihaknya juga mengacu pada surat edaran dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), bahwa libur lebaran selama 10 hari.
Aturan dilarang cuti setelah Lebaran itu juga berlaku bagi PNS yang menjalankan tugas piket saat Lebaran. Ia menjelaskan, apabila PNS yang piket saat lebaran ingin beristirahat, bukan memakai istilah cuti, tetapi istirahat turun piket.
“Ada beberapa PNS di SKPD yang tugas piket saat Lebaran dan menjalani pelayanan vital. Tetapi tetap, sesuai aturan, baik yang berkepentingan apapun dilarang mengambil cuti. Kalau istirahat turun piket itu masih diperbolehkan. Jadi seperti libur pengganti,” imbuh dia.
Sementara itu, Subkhan menegaskan, bahwa tahun ini tidak ada tes penerimaan CPNS. Apabila beredar penerimana tes CPNS baik itu se Jawa Timur, ia menegaskan itu info palsu.
“Kalau ada, pasti ada pengumuman resmi dari Menpan-RB,” pungkas dia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/sidake_20160712_190817.jpg)