Senin, 13 April 2026

Malang Raya

Gawat, Lahan Pertanian Kota Malang Hilang pada 2031

“Kami ingin ada implementasi sesuai dengan Undang-Undang PLP2B (Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan),”

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: fatkhulalami
SURYAMALANG.COM/Aflahul Abidin
Massa aksi dari BEM Pertanian sejumlah kampus dalam aksi demontrasi di depan Gedung DPRD Kota Malang, Senin (26/9/2016). Massa aksi menyoroti semakin menyusutnya lahan pertanian di Kota Malang. 

SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Lahan Pertanian di Kota Malang diprediksi hilang dalam 15 tahun mendatang atau pada 2031.

Hal itu disampaikan alinasi Mahasiswa Peduli Pertanian dalam aksi di Gedung DPRD Kota Malang, Senin (26/9/2016).

Prediksi itu disebut berasal dari hasil audinesi dengan Dinas Pertanian Provinsi Jawa Timur beberapa sahun lalu. Sementara saat beraudiensi dengan Dinas Pertanian Kota Malang, aliansi itu mendapat prediksi yang lebih mengagetkan.

“Lahan pertanian bakal hilang pada 2025,” kata Muhammad Wafiq, koorinator aksi.

Prediksi pengurangan lahan pertanian dari tahun ke tahun disebabkan oleh progres pembangunan kota dari sisi infrastruktur yang banyak memakan lahan pertanian. Aliansi itu mencontohkan, contoh paling nyata adalah rencana pembangunan Tol Malang-Pandaan yang sedikit banyak akan mengurangi luasan sawah di Kecamatan Kedungkandang.

Wafiq menjelaskan, hasil dari sawah di Kota Malang yang hanya seluas 846 hekatare (ha) hanya mencukupi sembilan persen dari total kebutuhan beras di Kota Malang. Dengan semakin tergerusnya sawah, ia khawatir kebutuhan bahan pangan pokok itu di Kota Malang akan sepenuhnya bergantung pada daerah lain.

“Kami ingin ada implementasi sesuai dengan Undang-Undang PLP2B (Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan),” ujarnya, saat beraudiensi dengan perwakilan DPRD Kota Malang.

Aliansi itu memandang banyak masih banyak ketidaksingkronan antara program pemkot di bidang infrastrukur pertanian dengan kebutuhan di lapangan. Temuan alinasi itu di lapangan, mayoritas petani di Kecamatan Kedungkadang tidak bisa menggunakan mesin bantuan dari pemkot.

Pemberian alat, kata dia, tidak ditunjang dengan penyuluhan dari orang yang kompeten. Alhasil, alat tersebut hingga kini belum termanfaatkan secara maksimal.

“Kebijakan selama ini top-down. Bukan bottom-up. Sehingga pada kenyataannya target belum bisa terpenuhi,” katanya. Untuk menghindari hal-hal semacam ini, ia menyarankan ada transparasi anggaran di bdaing pertanian.

Ahmad Khoirudin, peserta demo lain, menganggap, pengurangan sawah di Kota Malang sudah mulai menghawatirkan mulai kini. Sawah-sawah saat ini hanya berpusat di sekitar daerah Kedungkadang, Tlogowaru, Cemorokandang, Tasikmadu, dan sekitarnya.

Agar luasan lahan sawah tidak semakin terdesak, ia meminta DPRD mendorong pemkot untuk membuat aturan penetapan lahan sawah agar tidak terjadi konversi lahan.

Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved