Malang Raya
Perwal Dicabut, Dinas Pasar Kota Malang Akan Lakukan Beberapa Hal Sebagai Berikut . . .
Kepala Dinas Pasar Kota Malang, Wahyu Setyo Santoso mengatakan, sebelum sampai di sana pihaknya bakal berfokus pada penyediaan tempat bagi pedagang
Penulis: Aflahul Abidin | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM, KLOJEN – Peraturan Wali Kota Malang tentang penetapan Pasar Penampungan Merjosari sebagai pasar tradisional resmi dicabut oleh Pemerintah Kota Malang. Perwal bernomor 188.45/204/35.73.112/2013 itu resmi tak berlaku setelah munculnya surat keputusan wali kota bernomor 188.45/263/35.73.112/2016. SK tersebut berisi pencabutan atas perwal yang sebelumnya ada.
Sebagai tindak lanjut pencabutan perwal itu, Dinas Pasar Kota Malang bakal melakukan beberapa tindakan di pasar tersebut. Dinas Pasar menghetikan pungutan retribusi terhadap pedagang di sana. Setelah itu, dinas tersebut juga akan mencabut fasilitas umum yang ada. Contohnya pencabutan penerangan di sana. Meski belum menentukan waktu pasti, Dinas Pasar berharap hal itu akan mendorong para pedagang berpindah ke Pasar Terpadu Dinoyo.
Kepala Dinas Pasar Kota Malang, Wahyu Setyo Santoso mengatakan, sebelum sampai di sana pihaknya bakal berfokus pada penyediaan tempat bagi para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang meminta tempat berjualan. Hingga saat ini, kesepakatan antara PKL dan Dinas Pasar belum disepakati secara tertulis.
“Kalau para pedagang yang sudah mengurus adminstrasi sudah sepakat,” kata Wahyu, Jumat (21/10/2016).
Dinas Pasar di hari itu menggelar pertemuan bersama investor PT Citra Gading Asritama (CGA) dan perwakilan pedagang di salah satu restoran di Jalan Jakarta, Kecamatan Lowokwaru. Pertemuan itu, kata dia, untuk mencari kesepakatan perpindahan sebelum tutup tahun.
Yang menjadi masalah saat ini adalah penyediaan tempat bagi para PKL di Pasar Merjosari yang jumlahnya membengkak menjadi 400 orang. Padahal, data Dinas Pasar menunjukkan jumlah PKL saat pertama kali Pasar Merjosari dibangun hanya sekitar 150.
Hasil pertemuan itu, investor hanya mampu memberi ruang pada 70 PKL saja. Dengan begitu, para PKL yang lain tidak bisa berjualan di tempat yang sama. PKL yang berminat pun harus menyewa bedak seperti pada pedagang yang lain.
“Nanti akan ada pendataan,” tambah dia. Pendataan PKL itu bakal dilakukan oleh perwakilan PKL Pasar Dinoyo. Jika yang menyeleksi Dinas Pasar, Wahyu khawatir akan ada tudingan kepentingan yang dilayangkan ke pihaknya. Dinas Pasar hanya akan mengusulkan agar penyaringan PKL menghitung lama waktu berjualan dan kemampuan pedagang menyewa bedak.
Direktur Operasional Pasar Terpadu Dinoyo Jufri Naz menjelaskan, langkah yang akan diambil setelah pertemuan tersebut aalah menyosialiasikan kepada pedagang yang akan menempati Pasar Terpadu Dinoyo.
“Dalam waktu dekat akan kami kumpulkan untuk sharing. Mungkin ada kebutuhan yang diperlukan pedagang yang perlu kami sediakan,” ungkapnya.
Data PT CGA, 501 pedagang sudah menyelesaikan administasi. Total bedak dan meja dari para pedagang itu sebanyak 1.080. “Ada sekitar 100 pedagang juga yang masih proses. Sebanyak 100 ini juga bisa menempati meski belum tuntas (administrasinya),” kata dia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/pasar-kasin_20161015_182403.jpg)