Malang Raya
Catat Ya! Ada Mekanisme Baru Bagi Warga yang Belum Terdaftar Jadi Pemilih di Kota Malang
Sebelumnya, pemilih yang tidak masuk dalam daftar pemilih lapor ke petugas ketika sudah masuk tahapan pendataan pemilih.
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Warga Kota Malang yang memiliki hak pilih sudah bisa lapor ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Terutama bagi warga yang sebelumnya tidak masuk dalam daftar pemilih, atau pemilih pemula.
Cara ini berbeda dengan pesta demokrasi sebelumnya. Sebelumnya, pemilih yang tidak masuk dalam daftar pemilih lapor ke petugas ketika sudah masuk tahapan pendataan pemilih.
“Sekarang berbeda. Warga yang menjadi pemilih pemula, atau baru mutasi masuk Kota Malang bisa proaktif lapor ke KPU. Warga cukup mengisi formulir di KPU. Jadi warga tidak perlu menunggu masa tahapan,” ujar Deny Bachtiar, anggota KPU Kota Malang Divisi Perencanaan dan Data kepada SURYAMALANG.COM, Jumat (9/6/2017).
Pihaknya akan mensosialisasikan kebijakan baru ini. Nantinya laporan warga ini tetap akan dicek dan ricek oleh petugas pendata dalam Tahapan Pendataan Pemilih.
“Kami tetap akan kroscek data warga yang lapor dengan daftar pemilih tetap Pilpres, dan dicocokkan oleh petugas,” tegasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/ilustrasi-coblosan-pemilu-pilkada_20160815_211439.jpg)