Malang Raya
2 Remaja Curi Motor Yamaha RX King di Kota Malang
Dua remaja berinisial RAS (15) dan NAS (16), diamankan petugas Polsek Sukun karena mencuri motor Yamaha RX King 1987 Nopol KT 4370 MD.
Penulis: Benni Indo | Editor: yuli
SURYAMALANG.COM, SUKUN – Dua remaja berinisial RAS (15) dan NAS (16), diamankan petugas Polsek Sukun, Kota Malang karena mencuri motor Yamaha RX King 1987 Nopol KT 4370 MD di Jalan Gunung Agung Utara RT 03 RW 07 Pisang Candi, Sukun.
Kapolsek Sukun, Kompol Anang Tri Hananta, mengatakan, penangkapan terhadap RAS dan NAS, berawal dari laporan korban ke Polsek Sukun.
“Korban melaporkan pencurian motor pada hari Selasa 13 Maret lalu. Dari laporan ini, kami melakukan penyelidikan,” kata Anang, Selasa (20/3/2018).
Setelah penyelidikan selama lebih tiga hari, Polsek Sukun menemukan petunjuk kunci dan mencurigai dua remaja asal Tanjungrejo tersebut.
Polisi juga melakukan pengintaian. Setelah mendapati data yang kuat, anggota Reskrim Polsek Sukun menggerebek kedua pelaku di masing-masing rumahnya pada 17 Maret 2018.
Saat ditangkap, keduanya tidak bisa melawan dan pasrah sembari mengakui perbuatannya. Untuk pemeriksaan lebih lanjut, keduanya dibawa ke Mapolsek Sukun menjalani pemeriksaan.
Dari hasil penyidikan sementara, RAS adalah pengangguran. RAS juga menjadi otak dari aksi pencurian motor ini.
Kepada polisi, RAS mengatakan bahwa dia mencuri bersama NAS karena tergiur saat melihat RX King milik korban, Franklin T Morin (19) terparkir di Jalan Gunung Agung Utara sekitar pukul 02.00 WIB.
Merasa ada kesempatan, apalagi saat itu tengah malam sehingga tidak banyak orang yang tahu, RAS dan NAS pun berupaya mencuri motor tersebut.
"Setelah mendekati motor tersebut, RAS memegang stang motor, dan ternyata tidak dikunci," kata Anang.
Dia bersama NAS langsung mengambil serta mendorong motor tersebut ke rumah RAS.
Sebelum tertangkap, RAS juga mengaku sudah berulangkali mencuri handphone dan laptop di berbagai TKP.
“Proses penyidikan dilakukan oleh Unit PPA Polres Makota. Walaupun di bawah umur, kedua pelaku tetap terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun,” pungkas Anang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/ilustrasi-motor-yamaha-rx-king_20180320_190744.jpg)