Malang Raya
Anggota DPRD Kabupaten Malang Harus Bersih dari Narapidana!
DPRD Kabupaten Malang sebagai lembaga terhormat perwakilan rakyat Kabupaten Malang harus bersih dari anggota yang terbukti melanggar hukum
Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM, KEPANJEN - Sejumlah anggota Front Masyarakat Peduli Demokrasi (FMPD) menggelar aksi demo di Gedung DPRD Kabupaten Malang, Senin (23/4/2018). Mereka menuntut seluruh partai politik tidak mencalonkan mantan narapidana dalam Pemilu Leglisatif 2019 mendatang.
Koordinator Lapangan aksi FMPD Kabupaten Malang, Abdurrahman mengatakan, FMPD juga meminta anggota DPRD Kabupaten Malang bersih dari mantan narapidana. Ini setelah anggota DPRD tersebut tersangkut masalah hukum sehingga layak dilakukan pergantian. Apalagi parpol tempat bernaung anggota DPRD tersebut sudah melakukan pemecatan dari keanggotaan partai.
"Kami meminta DPRD Kabupaten Malang tegas kepada anggotanya yang dinilai sudah tidak layak duduk di kursi DPRD," kata Abdurrahman dalam orasinya di depan DPRD Kabupaten Malang, Senin (23/4/2018).
Dikatakan Abdurrahman, DPRD Kabupaten Malang sebagai lembaga terhormat perwakilan rakyat Kabupaten Malang harus bersih dari anggota yang terbukti melanggar hukum.
"Untuk itu, kami harap DPRD Kabupaten Malang tidak melindungi anggota yang tercela di mata rakyat. Apalagi sudah dipecat dari parpolnya," tandas Abdurrahman.
Sementara itu, Anggota Badan Kehormatan DPRD yang juga Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Malang, Kusmantoro Widodo mengatakan, terkait tuntutan FMPD agar salah satu anggota DPRD mundur dari jabatan sebagai anggota dewan, bukan menjadi kewenangannya.
Karena yang memiliki kewenangan mengganti anggota DPRD itu dari Parpolnya melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW).
Selain itu dikatakan Kusmantoro Widodo, jika anggota DPRD tersebut diproses melalui Badan Kehormatan, namun proses hukumnya bukan melalui Badan Kehormatan.
"Karena badan Kehormatan DPR hanya mengkaji dan mengevaluasi apa yang diadukan masyarakat kepada DPRD. Untuk eksekusi dan sebagainya bukan di DPRD," kata Kusmantoro Widodo.
Memang, ungkap Kusmantoro Widodo, terkait kasus hukum yang menjerat salah satu anggota DPRD Kabupaten Malang tahun 2016 lalu, Badan Kehormatan telah memberikan sejumlah rekomendasi. Di mana rekomendasi pada saat itu ada pengakuan dari anggota DPRD tersebut, sehingga Badan Kehormatan merekomendasikan untuk dilakukan perbaikan moral dan sebagainya.
"Tetapi secara sanksi moral sudah diterima anggota DPRD itu melalui sesama anggota DPRD Kabupaten Malang," tutur Kusmantoro Widodo.
Aksi demo anggota FMPD Kabupaten Malang sendiri akhirnya membubarkan diri setelah tuntutannya diakomodasi DPRD Kabupaten Malang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/anggota-fmpd-kabupaten-malang-menggelar-aksi-demo-menuntut-anggota-dprd-bersih-dari-hukum_20180423_183454.jpg)