Malang Raya
17 Anggota DPRD Kota Malang Dikurung di Surabaya
Mereka diduga menerima suap dalam bentuk uang tunai berkisar Rp 12,5 juta per orang. Uang itu sebagai pelicin.
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: yuli
SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan barang bukti dan tersangka kasus dugaan suap pembahasan Perubahan APBD Kota Malang tahun anggaran 2015 ke tahap penuntutan (tahap 2), Senin (23/7/2018).
Terdapat 18 orang tersangka dalam perkara ini. Ke-18 orang itu terdiri atas 17 anggota aktif DPRD Kota Malang, dan satu mantan anggota dewan.
Ke-18 orang itu adalah Sulik Lestyowati, Abdul Hakim, Bambang Sumarto, Imam Fauzi, Syaiful Rusdi, Tri Yudiani, Suprapto, Sahrawi, Mohan Katelu, Salamet, Zainuddin, Wiwik Hendri Astuti, Heri Pudji Utami, Abd Rachman, Hery Subiantono, Rahayu Sugiarti, Sukarno, dan Yaqud Ananda GUdban. Selain Yaqud, semuanya adalah anggota dewan yang masih aktif. Sedangkan Yaqud telah mengundurkan diri sebagai anggota dewan semenjak dia mencalonkan diri sebagai calon wali kota di Pilkada KOta Malang.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengabarkan hal ini kepada wartawan di Malang, Senin (23/7/2018) petang.
"Hari ini dilakukan pelimpahan barang bukti dan 18 tersangka TPK suap terkait pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang TA 2015 ke penuntutan (tahap 2)," ujar Febri.
Lokasi pelimpahan tahap 2 ini adalah Surabaya. Sebab ke-18 orang itu akan menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Febri menambahkan, ke-18 orang itu akan dititipkan di dua tempat.
"Ke-18 tersangka hari ini diberangkatkan ke Surabaya untuk dititipkan penahanannya ke Rutan Kelas 1 Surabaya dan Cabang Rutan Kelas 1 Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur," pungkas Febri.
Jika para anggota dewan itu sudah menjalani pelimpahan tahap 2, maka persidangan akan segera digelar.
Catatan SURYAMALANG.COM, persidangan akan digelar sepekan setelah pelimpahan tahap 2 dilakukan.
Seperti diberitakan, belasan anggota DPRD Kota Malang menjadi tersangka perkara dugaan suap pembahasan Perubahan APBD Kota Malang 2015.
Mereka diduga menerima suap dalam bentuk uang tunai berkisar Rp 12,5 juta per orang. Uang itu sebagai pelicin untuk memuluskan pembahasan anggaran dari Dinas Pekerjaan Umum Kota Malang tahun itu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/kpk-geledah-rumah-wakil-ketua-dprd-kota-malang-hm-zainuddin_20180321_151913.jpg)