Berita Malang Hari Ini
Kekurangan ASN, Pemkab Malang Tak Bisa Berbuat Banyak
Pemkab Malang tidak bisa berbuat banyak menyikapi kekurangan ASN karena pemerintah pusat yang memiliki kewenangan
Penulis: Mohammad Erwin | Editor: Zainuddin
Reporter: Erwin Wicaksono
SURYAMALANG.COM, MALANG - Pemkab Malang tidak bisa berbuat banyak menyikapi kekurangan ASN.
"Perekrutan ASN merupakan kewenangan pemerintah pusat," kata Wahyu Hidayat, Sekretaris Daerah Kabupaten Malang kepada SURYAMALANG.COM, Rabu (17/11/2021).
Satu-satunya solusi saat ini adalah memperkerjakan banyak tenaga kontrak.
"Kami kekurangan ASN. Saat ini kami terbantu dengan keberadaan tenaga kontrak. Apalagi saat ini banyak ASN yang akan pensiun," terangnya.
Wahyu menegaskan Pemkab Malang tidak akan menambah jumlah tenaga kontrak meskipun sedang kekurangan ASN.
"Sekarang tenaga kontrak masih sesuai kebutuhan. Kami tidak akan menambah kembali. Ini merupakan saran dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," ujarnya.
Pihaknya hanya bisa pasrah karena pemerintah pusat yang berwenang merekrut ASN.
"Pemerintah daerah tidak bisa merekrut ASN sendiri," ujar Wahyu.
Jabatan eselon II Pemkab Malang yang kosong:
- Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya (DPKPCK).
- Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo).
- Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).
- Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil).
- Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/sekretaris-daerah-kabupaten-malang-wahyu-hidayat-bantuan-gempa.jpg)