Kabupaten Malang

Polemik Pembangunan Minimarket di Desa Jatisari Pakisaji Kabupaten Malang Belum Kantongi Izin

Polemik Pembangunan Minimarket di Desa Jatisari Pakisaji Kabupaten Malang Diduga Belum Kantongi Izin

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Luluul Isnainiyah
TOLAK MINIMARKET - Pelaku UMKM Dusun Tambaksari, Desa Jatisari, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang datangi kantor desa tolak pembangunan minimarket, Rabu (10/9/2025). Warga tanyakan perizinan pendirian bangunan ke pihak desa. 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Pembangunan gerai minimaret modern di Dusun Tambaksari, Desa Jatisari, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang belum mengantongi izin usaha.

Sekretaris Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang, Johan Dwijo Saputro mengatakan, jika pengusaha yang mendirikan minimarket itu sudah mengajukan perizinan.

"Sudah mengajukan, namun ada beberapa berkas yang belum dilengkapi," kata Johan kepada SURYAMALANG.COM, Kamis (11/9/2025).

Karena berkas belum dilengkapi oleh pihak yang mengajukan, maka DPKPCK Kabupaten Malang tidak mengeluarkan izin usaha seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), maupun surat lainnya.

"Selama berkas pengajuan tidak dilengkapi secara otomatis tidak izin rekomendasi yang keluar," tandasnya.

Baca juga: Puluhan Pelaku UMKM Desa Jatisari Malang Tolak Pembangunan Minimarket, Khawatir Ancam Perekonomian

Secara terpisah, Kepala Dinas Perizinan Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Malang Subur Hutagalung belum mengetahui perihal pendirian minimarket di desa tersebut.

"Coba nanti saya cek dulu (perizinan), saya nggak hafal satu-satu," imbuh Subur saat dikonfirmasi SURYAMALANG.COM.

Secara umum, ia menyampaikan bahwa untuk mendirikan usaha seperti minimarket perlu melalui beberapa mekanisme. Di antaranya mengajukan izin zona ke DPKPCK.

Diawali dengan permohonan ke Cipta Karya (DPKPCK) dulu, dari Dipta Karya nanti ditentukan apakah lokasinya memenuhi radius atau tidak."

Kemudian di Cipta Karya juga mengurus PBG dan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).

Jika pengurusan PBg telah selesai, selanjutnya DPKPCK menentukan nilai retribusinya.

Setelah retrubusi ditentukan, kemudian dikirim ke DPMPTSP untuk dicetak sebagai bukti penagihan ke pemohon.

"Begitu yang bersangkutan sudah melakukan pembayaran ke Bank Jatim, baru nanti bukti pembayaran dari bank diupload di akunnya mereka baru bisa terbit izin usahanya," bebernya.

Puluhan pelaku UMKM Dusun Tambaksari, Desa Jatisari, Kecamatan Pakisaji menolak pembangunan minimarket modern di wilayahnya.

Alasannya, karena mereka khawatir jika keberadaan minimarket ini akan mberdampak pada penjualan di pedagang kecil yang ada di desa.

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved