Kota Malang

Program Rumah Prioritas untuk Warga Berpenghasilan Rendah, Pemkot Malang Targetkan 200 Pengajuan

Wahyu Hidayat mengatakan, program 3 juta rumah diprioritaskan untuk warga berpenghasilan rendah.

Penulis: Benni Indo | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Benni Indo
Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan. 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Pemkot Malang menargetkan permohonan pengajuan 200 rumah dari warga dalam program 3 juta rumah.

Target itu diharapkan tercapai hingga akhir tahun 2025.

Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, mengatakan tengah mengupayakan ke pemerintah pusat.

Wahyu Hidayat mengatakan, program 3 juta rumah diprioritaskan untuk warga berpenghasilan rendah.

Adapun program 3 juta rumah turut menyasar wilayah Malang Raya, karena dinilai sebagai pusat pertumbuhan kawasan pemukiman yang strategis.

Wahyu menyebut, program tersebut memudahkan masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki unit rumah.

"Saat ini sulit bagi warga berpenghasilan rendah untuk menjangkau kepemilikan rumah," katanya kepada SURYAMALANG.COM, Sabtu (4/10/2025).

Baca juga: Wali Kota Malang Wahyu Hidayat Pastikan Tak Gunakan APBD untuk Perjalanan Dinas ke Luar Negeri

Warga yang mengakses program ini tidak akan dikenai Pajak Bumi dan Bangunan.

Wahyu menyakini, dengan adanya keringanan tersebut, warga bisa mengakses rumah.

"Dengan begitu, mereka bisa lebih mudah membeli rumah yang murah sekali," ungkapnya.

Baik, berikut hasil parafrase naskah yang tetap menjaga makna namun berbeda susunan kalimat dan diksi:

Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, menyampaikan bahwa penyusunan program ini menggandeng sejumlah pengembang.

Untuk proses perizinan, mekanisme yang digunakan sama seperti izin pembangunan rumah pada umumnya.

“Perbedaannya hanya pada retribusi, yakni nol rupiah. Hal ini tentu menjadi kemudahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR),” katanya.

Menurut Arif, sejauh ini pihaknya telah menandatangani izin bagi 120 pemohon, sementara sekitar 60 pengajuan lainnya masih dalam tahap verifikasi dokumen.

“Total sudah ada kurang lebih 120 izin yang tuntas diproses, ditambah 60 permohonan lain yang masih berjalan. Jadi diperkirakan hingga akhir tahun bisa mencapai 200,” jelasnya.

Proses verifikasi tersebut mencakup pembebasan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Langkah ini diambil untuk memberi kemudahan akses bagi warga berpenghasilan rendah.

Pemkot Malang sendiri memberikan dukungan penuh terhadap program nasional pembangunan 3 juta rumah.

Program tersebut diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat MBR.

“Calon penerima harus memenuhi sejumlah syarat, seperti batasan penghasilan, usia, hingga status perkawinan."

"Selain itu, mereka wajib melampirkan surat keterangan tidak mampu,” terang Arif Tri Sastyawan.

Ia menambahkan, sudah ada sekitar empat pengembang yang menyiapkan lahan khusus untuk perumahan subsidi dalam program ini, terutama di wilayah Kecamatan Sukun dan Kedungkandang.

Pemilihan lokasi ditentukan berdasarkan ketersediaan lahan dan harga tanah per meter persegi.

“Biasanya unit di bagian depan dipasarkan untuk umum tanpa subsidi, sedangkan bagian belakang diperuntukkan bagi rumah subsidi,” paparnya.

Arif juga menegaskan, terdapat aturan tertentu terkait ukuran lahan yang dapat dibangun rumah subsidi, termasuk ketentuan lebar jalan di depan rumah minimal enam meter.

Meski harganya terjangkau, tanah yang digunakan tetap harus memiliki luas minimal 60 meter persegi, misalnya berukuran 5x12 meter atau 6x10 meter.

“Untuk kawasan Blimbing dan Lowokwaru, harga tanah sudah terlalu tinggi sehingga sulit dijadikan lokasi. Dalam program ini, harga rumah subsidi ditetapkan di bawah Rp 180 juta dengan tipe 30 dan 32,” ujarnya.

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved