Kota Malang
Kasus Yai Mim vs Sahara di Malang Makin Melebar, Ketua RT dan RW Ikut Dilaporkan dalam 2 Kasus Baru
Pihak Yai Mim secara resmi juga melayangkan dua laporan tambahan ke Polresta Malang Kota pada Selasa (7/10/2025
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, MALANG - Kisruh antar tetangga antara eks dosen UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Imam Muslimin atau akrab disapa Yai Mim dan Sahara terus berlanjut lewat proses hukum.
Selain melaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik, pihak Yai Mim secara resmi juga melayangkan dua laporan tambahan ke Polresta Malang Kota pada Selasa (7/10/2025).
Baca juga: Babak Baru Yai Mim Vs Sahara, Dicecar 30 Pertanyaan, Bawa 40 Alat Bukti dari Konten TikTok
Dua laporan tambahan itu berkaitan dengan dugaan persekusi serta dugaan penistaan agama.
Anggota tim kuasa hukum Yai Mim, Fakhruddin Umasugi mengatakan, ada tujuh orang yang dilaporkan dalam dua laporan tambahan tersebut.
Termasuk Sahara dan suami serta Ketua RT dan Ketua RW setempat ikut dilaporkan.
"Kemungkinan, jumlah yang dilaporkan bisa bertambah. Itu bergantung pada hasil pemeriksaan," ujar Fakhruddin Umasugi.
Untuk laporan dugaan persekusi, pihak terlapor diduga memenuhi unsur-unsur tindak pidana dalam Pasal 335 KUHP, Pasal 336 KUHP, Pasal 351 ayat (1) KUHP, Pasal 167 ayat (1) KUHP, Pasal 406 ayat (1) KUHP, dan Pasal 55 KUHP.
Lalu untuk laporan dugaan penistaan agama, diduga telah memenuhi unsur pidana dalam Pasal 156 huruf a KUHP dan Pasal 55 KUHP.
Sementara itu, salah satu kuasa hukum Yai Mim, Agustian Siagian dengan tegas menyatakan bahwa proses hukum berlanjut dan tidak ada keinginan untuk mencabut laporan.
"Kami tetap maju terus. Sampai hari ini, kami tidak berpikir untuk mencabut laporan," tegasnya.
Baca juga: FPK Kota Malang Berharap Konflik Yai Mim dan Sahara Segera Berakhir, Utamakan Dialog dan Mediasi
Agustian menyampaikan bahwa selain sebagai bentuk tanggung jawab kepada klien, ada pula pertanggungjawaban kepada masyarakat terkait nama baik Yai Mim yang telah tercemar.
"Lewat laporan ini, selain pertanggungjawaban ke klien juga pertanggungjawaban ke masyarakat," tambahnya.
Dirinya juga menambahkan, meski Yai Mim secara pribadi telah memaafkan Sahara, tetapi proses hukum tetap berjalan.
Dengan harapan untuk bertanggung jawab atas perbuatan yang telah dilakukan.
"Kami berharap penyelidikan ini bisa berjalan lebih cepat agar perkara ini menjadi terang. Sehingga Sahara sebagai terlapor, bisa segera diproses," tandasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.