Rabu, 29 April 2026

Kota Malang

Pemkot Malang Perlu Dampingi Masjid dan Ponpes Urus Legalitas Bangunan

Dengan sinergi antara pemerintah, akademisi, dan masyarakat,seluruh bangunan publik keagamaan di Kota Malang dapat memenuhi standar keamanan dan legal

Penulis: Benni Indo | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/DISKOMINFO KOTA MALANG
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat bertemu pengurus pengurus Yayasan Masjid Agung Jami Kota Malang, Senin (6/10/2025), membahas perlunya memperhatikan syarat bangunan aman agar kejadian di Pondok Al Khoziny tidak terjadi di Kota Malang. Wahyu mengatakan bahwa aspek SLF menjadi hal penting dalam proses pembangunan. Termasuk untuk bangunan pondok pesantren dan rumah ibadah. 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Mengantisipasi kejadian seperti ponpes Al Khoziny terulang kembali, Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat menekankan pentingnya mengurus Sertifikat Layak Fungsi (SLF) bagi bangunan pondok pesantren dan masjid. 

Wahyu telah bertemu dengan pengurus Yayasan Masjid Agung Jami kota Malang untuk mensosialisasikan antisipasi tersebut.

Wahyu mengatakan bahwa aspek SLF menjadi hal penting dalam proses pembangunan. Termasuk untuk bangunan pondok pesantren dan rumah ibadah. 

“SLF bukan proses untuk menyulitkan pendirian bangunan. Lebih diarahkan agar ada keterjaminan, standar yang tepat pada konstruksi sehingga faktor keamanan dan kenyamanan dapat terpenuhi dengan baik. Kami akan sosialisasikan kembali secara masif," katanya.

Pemkot Malang akan segera duduk bersama dengan pengurus Ponpes, Dewan Masjid Indonesia, dan stakeholders terkait untuk membicarakan lebih lanjut. Wahyu juga meminta DPUPR PKP dan bagian perizinan untuk mengkonsolidasikan.

Dikatakan Wahyu, sekiranya pengelola pondok pesantren ada kendala teknis maka akan melibatkan perguruan tinggi.  

Di kota Malang tercatat ada 91 ponpes,  900 Masjid dan 1200 mushola

Guru Besar Universitas Brawijaya, Prof. M Bisri, yang juga pengurus Yayasan Masjid Agung Jami Kota Malang mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Malang untuk memberikan pendampingan teknis kepada pengelola masjid dan pondok pesantren (ponpes) dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Menurutnya, banyak bangunan tempat ibadah dan pendidikan agama di Kota Malang yang belum memenuhi ketentuan tersebut.

“Kemarin kami berdiskusi dengan Wali Kota. Tidak hanya pondok pesantren, tapi juga masjid. Kami membahas konstruksi, struktur, terutama terkait PBG dan SLF,” ujar Bisri, Selasa (7/10/2025).

Ia menjelaskan, langkah awal yang dilakukan adalah pendataan dan peninjauan kondisi bangunan di Ponpes dan masjid.

Pemeriksaan ini akan melibatkan perguruan tinggi, karena jumlah tenaga teknis di Pemkot Malang dinilai masih terbatas.

“Setelah itu nanti dicek PBG dan SLF. Banyak yang belum punya karena berbagai faktor. Biasanya bangunannya dikerjakan bertahap, kadang tanpa desain sesuai standar,” terangnya.

Bisri menilai, pengurusan PBG dan SLF kerap terkendala biaya dan proses administrasi yang rumit.

Karena itu, ia mendorong pemerintah hadir secara aktif memberikan pendampingan, bahkan bila perlu menggratiskan biaya pengurusan untuk bangunan publik seperti masjid dan pondok pesantren.

Sumber: SuryaMalang
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved