Kota Malang

Pemkot Malang Imbau Pengelola Bangunan Tua Urus PBG dan SLF untuk Cegah Risiko Kerusakan

Kepala Dinas PUPRKP Kota Malang, Dandung Djulharjanto, beri imbauan tersebut muncul sebagai respons bangunan ambruk

Penulis: Benni Indo | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Benni Indo
BANGUNAN TUA KAYUTANGAN - Deretan bangunan tua di kawasan Kayutangan, Kota Malang, Rabu (8/10/2025). Pemkot Malang mendorong pemilik bangunan tua mengurus perizinan persyaratan bangunan demi keselamatan. 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Pemkot Malang melalui Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPRKP) mendorong pengelola bangunan tua maupun bangunan publik untuk mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Langkah ini sebagai bentuk antisipasi terhadap potensi kerusakan bangunan dan menjaga keselamatan masyarakat.

Kepala Dinas PUPRKP Kota Malang, Dandung Djulharjanto, menjelaskan bahwa imbauan tersebut muncul sebagai respons atas kejadian bangunan ambruk di luar daerah, yang memicu kewaspadaan terhadap bangunan serupa di Kota Malang.

“Kalau menurut saya, di kasus kemarin itu ada salah prosedur. Nah, di Kota Malang kami antisipasi supaya hal seperti itu tidak terjadi."

"Kami harapkan pengelola bangunan mengajukan izin PBG-nya,” ujar Dandung kepada SURYAMALANG.COM, Rabu (8/10/2025).

Menurutnya, melalui proses pengajuan PBG, konstruksi bangunan akan dinilai secara menyeluruh, mulai dari desain, perhitungan kekuatan struktur, hingga kesesuaian dengan standar teknis.

Baca juga: Cuaca Ekstrem di Kota Malang, Hujan dan Angin Kecang Sebabkan Pohon Tumbang di Sejumlah Lokasi

Pemkot Malang juga memiliki Tim TPA (Tim Penilai Ahli) untuk meninjau kelayakan dan keamanan bangunan.

“Pada saat mengajukan PBG, konstruksinya sudah jelas dihitung. Ada hitungannya, ada gambarnya, ada kajiannya. Dengan itu hal-hal seperti bangunan roboh bisa diminimalisir,” jelasnya.

Dandung menyebut, target pengurusan PBG dan SLF di tahun 2025 sekitar 2.000 bangunan, termasuk gedung pemerintahan. Meski demikian, pelaksanaannya dilakukan secara bertahap menyesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah.

Secara teknis, Dinas PUPRKP juga melakukan pemeriksaan visual terhadap bangunan tua. Pemeriksaan ini meliputi pengamatan kondisi fisik serta analisis bahan bangunan.

“Kami cek di lapangan kondisi bangunannya, lalu kami analisa juga bahan-bahannya,” tambahnya.

Namun, Dandung menegaskan bahwa proses PBG dan SLF bersifat inisiatif dari pemilik atau pengelola bangunan, sehingga pemerintah tidak bisa memaksa.

"Kami hanya bisa mengimbau. Dan ini sudah kami lakukan untuk bangunan-bangunan publik seperti sekolahan dan rumah sakit yang sering didatangi masyarakat,” katanya.

Ia menambahkan, tingkat kepatuhan pengelola bangunan terhadap aturan PBG dan SLF di Kota Malang sudah cukup baik, meski masih banyak yang belum menuntaskan pengurusannya.

“Lumayan banyak juga yang sudah mengurus, meskipun masih ada yang belum,” ujar Dandung.

Sumber: Surya Malang
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved