Banyuwangi

Penyelundupan Arak Ilegal ke Malang Kembali Digagalkan Polres Banyuwangi, 1.800 Botol Disita

Diketahui truk membawa 36 karton arak, dengan setiap karton berisi 50 botol, sehingga total mencapai 1.800 botol arak yang disita.

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Polres Banyuwangi
Polresta Banyuwangi  ARAK ILEGAL - Aparat kepolisian menemukan 1.800 botol arak ilegal yang hendak diselundupkan ke Kabupaten Banyuwangi. Temuan itu didapati saat patroli di wilayah Kecamatan Kabat, Kabupaten Banyuwangi, Rabu (8/10/2025) 

SURYAMALANG.COM, BANYUWANGI  - Jajaran kepolisian Banyuwangi lagi-lagi berhasil menggagalkan penyelundupan arak ilegal dari Bali ke Malang.

Kali ini, pengiriman 1.800 botol arak ilegal yang diduga dibawa dari Bali menuju ke Malang digagalkan oleh aparat kepolisian. 

Kendaraan pengangkut minuman keras itu terjaring dalam patroli yang digelar di wilayah Kabupaten Banyuwangi.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra menjelaskan, arak tersebut diangkut dengan truk Colt Diesel bernopol N 8653 UG yang dikemudikan TAS (26), warga Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang.

Saat itu, truk yang melintas terjaring razia Tim Perintis Presisi Polresta Banyuwangi, Rabu (8/10/2025). Saat tim berpatroli di wilayah Kecamatan Kabat, kendaraan itu melintas. 

Setelah menghentikan kendaraan di sekitar RTH Kedayunan, aparat memeriksa barang bawaan.

Di bagian belakang bak truk, terdapat puluhan karton arak.

"Dari hasil pemeriksaan, diketahui truk tersebut membawa 36 karton arak, dengan setiap karton berisi 50 botol, sehingga total mencapai 1.800 botol minuman keras. Semuanya tanpa dokumen resmi," ujar Rama, Kamis (9/10/2025).

Aparat membawa truk dan miras tersebut ke Mapolresta Banyuwangi untuk diamankan.

Termasuk sang sopir dibawa ke kantor polisi untuk diperiksa.

Sang sopir mengakui bahwa arak tersebut hendak dibawa dan diedarkan di wilayah Kabupaten Banyuwangi.

“Ini merupakan upaya Polresta Banyuwangi dalam menjaga kamtibmas yang aman dan kondusif. Peredaran minuman keras ilegal seperti arak dapat menimbulkan gangguan ketertiban dan berpotensi memicu tindak kriminal,” ungkap Rama.

Penggagalan penyelundupan arak ilegal di wilayah Banyuwangi bukan yang pertama dalam bebera63pa bulan terakhir. 

Pada 18 September lalu, tim Satsamapta Polresta Banyuwangi mengamankan sekitar 2 ribu botol arak ilegal yang juga hendak diselundupkan dari Bali menuju Malang.

Saat itu, petugas menemukan sebanyak 20 dus arak dengan total 2 ribu botol. Masing-masing botol berukuran 600 mililiter. (fla)

 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved