Kabupaten Malang
Tuan Tanah di Desa Dalisodo Kabupaten Malang Diduga Tewas Karena Dianiaya, Polisi Gelar Penyelidikan
Tuan Tanah di Desa Dalisodo Kabupaten Malang Diduga Tewas Karena Dianiaya, Polisi Gelar Penyelidikan
Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM, MALANG - Tuan tanah di Dusun Bedali, Desa Dalisodo, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang bernama Kusenan (60) diduga meninggal dunia usai mengalami penganiayaan, Senin (13/20/2025).
Menurut informasi yang beredar, korban dianiaya oleh anak dan cucunya.
Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan atas dugaan penganiayaan tersebut.
Ketika dikonfirmasi SURYAMALANG.COM, Kapolsek Wagir, AKP Sutadi menyampaikan awalnya mendapatkan laporan terkait pelanggaran Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.
"Saya tadi ditelepon, ada tindak pidana Pasal 351. Kemudian saya mendatangi rumah tersebut," kata Sutadi.
Setibanya di rumah korban, Sutadi meminta untuk dilakukan visum.
Namun, korban saat itu sudah dimasukkan dalam keranda dan siap untuk dimakamkan.
Baca juga: Satu Keluarga Malang Siap Berangkat Transmigrasi, Wamen Transmigrasi Komitmen Tuntaskan Persoalan
Bahkan, keluarga korban termasuk istrinya menolak untuk divisum.
Sehingga, mau tidak mau saat itu juga korban dimakamkan.
"Keluarga korban menolak untuk visum dan tertulis dalam surat pernyataaan."
"Ya sudah dari pada ramai-ramai di situ. Namun kami tetap melakukan gelar perkara," jelasnya.
Sementara itu, usai korban dimakamkan, beberapa perangkat desa beserta beberapa saksi terlihat akan mengikuti gelar perkara yang digelar di Polres Malang.
Secara terpisah, Kepala Desa Dalisodo, Suprapto membenarkan adanya dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh anak korban yakni AT (37) dan cucunya RAI (15).
Bahkan saat kejadian penganiayaan ini disaksikan oleh tetangganya.
"Cerita dari Kepala Dusun, kejadian penganiayaan terjadi Minggu (12/10/2025) malam."
"Diduga ada tindakan penganiayaan yang dilakukan anaknya dibantu sama cucunya."
"Ini ada saksinya, yaitu tetangganya yang melihat secara langsung," terang Suprapto.
Selanjutnya, korban dibawa ke Puskesmas Wagir untuk mendapatkan perawatan medis.
Disebutkan Suprapto dari hasil pemeriksaan luar, koeban mengalami luka di bagian bibir kiri luka sobek, memar di pipi dan kening, serta di pelipis mata.
Usai dibawa ke puskemas, tadi malam korban kembali ke rumah.
Namun, tadi pagi korban dilarikan ke Rumah Sakit Panti Waluyo. Akan tetapi dalam perjalanan ke rumah sakit, korban dinyatakan meninggal dunia.
Keluarga tetap membawa korban ke rumah sakit dan diberi surat keterangan kematian.
Lalu korban dibawa pulang ke rumah untuk dimakamkan sekira pukul 12.00 WIB.
Meskipun, keluarga menolak untuk dilakukan visum, dijelaskan Suprapto proses hukum tetap berlanjut untuk mencari kebenaran.
"Walaupun membuat surat penyataan menolak, tapi ya namanya proses hukum harus tetap berjalan."
"Hari ini kami bersama kasun, saksi ada gelar perka di Polres Malang," bebernya.
Dijelaskan Suprapto, korban dikenal baik di lingkungan desanya. Korban kerap menyumbang material ketika ada pembangunan di desa.
Bahkan, korban sehari-hadi dikenal sebagai tuan tanah. Dengan luasan tanah yang dimiliki di Desa Dalisodo seluas 21 hektar.
"Sesuai data di desa, luasan tanah yang dimiliki Pak Kusenan ini ada 21 hektar. Tanahnya ditanam tebu juga," tegasnya.
Pelatihan Tenaga Giling Rokok Disperindag Kabupaten Malang Bagi Calon Pekerja Industri Tembakau |
![]() |
---|
Satu Keluarga Malang Siap Berangkat Transmigrasi, Wamen Transmigrasi Komitmen Tuntaskan Persoalan |
![]() |
---|
Satu Korban Tenggelam di Pantai Modangan Malang Asal Surabaya Ditemukan di Pantai Gurah Blitar |
![]() |
---|
Para Pejabat Pemkab Malang Mulai Jalani Uji Kompetensi, Hari Ini 12 Pejabat Dites |
![]() |
---|
Penyandang Disabilitas di Malang dapat Service dan Ganti Oli Gratis dari Program PT MPM Honda Jatim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.