Calo Terkikis Layanan Digital
Dari KETAN IRENG Sampai BIDUK CINTA, Inovasi Dispendukcapil Kabupaten Malang Tingkatkan Pelayanan
Berbagai inovasi diciptakan Dispendukcapil Kabupaten Malang dalam rangka mempermudah masyarakat untuk mengurus dokumen kependudukan.
Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, MALANG - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Malang berupaya meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk).
Berbagai inovasi diciptakan dalam rangka mempermudah masyarakat untuk mengurus dokumen kependudukan.
Kini berbagai pintu pelayanan untuk mengurus Adminduk telah disediakan.
Bahkan, masyarakat tidak lagi datang ke kantor desa/kecamatan/dispendukcapil untuk mengurus dokumen kependudukan, pencatatan sipil, dan lainnya.
Di antaranya, Dispendukcapil Kubupaten Malang mengembangkan website bernama Sipeduli dengan alamat website yang dibisa diakses yaitu https://sipeduli.malangkab.go.id.
"Kita memiliki website bernama Sipeduli. Itu bisa digunakan oleh masyarakat Kabupaten Malang untuk mengajukan adminduk secara online. Jadi langsung masyarakat mengajukan ke dukcapil melalui website tersebut," kata Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Dispendukcapil Kabupaten Malang, Subianto.
Keuntungan dari mengkases website ini adalah masyarakat bisa langsung memperoleh hasil pengurusan dokumen yang dikirim secara langsung dispendukcapil dalam bentuk PDF.
Selanjutnya, PDF tersebut bisa diunduh oleh pengguna untuk dicetak secara mandiri. Kecuali untuk dokumen pengurusan mencetak KTP/KTP.
Namun, Subianto menyadari tidak seluruh masyarakat Kabupaten Malang melek teknologi atau cakap mengoperasikan gadget.
Oleh karena itu, dispendukcapil berinovasi menciptakan program Desaku Tuntas.
Program ini diciptakan dalam rangka memudahkan masyarakat untuk mengurus dokumen kependudukan cukup sampai di desa.
Ini bisa digunakan bagi masyarakat yang belum cakap atau tidak bisa mengakses gadget.
Pada dasarnya website yang digunakan sama seperti Sipeduli.
Hanya saja, di Desaku Tuntas ini untuk mengoperasikan Sipeduli dari pihak desa.
"Jadi ini nanti ada operatornya, warga datang ke desa, terus dionlinekan sama operator. Setelah jadi baru nanti disampaikan ke warga. Produknya bisa PDF atau sudah dicetak dalam bentuk kertas," jelasnya.
"Kecuali pencetakan KK/KTP-elektornik. Ini harus datang ke kecamatan dan satu hari jadi. Alat perekaman KTP seperti alat rekam sidik jari, pemindai iris mata, perekam tanda tangan, kemudian foto itu hanya ada di kecamatan," sambungnya.
Ia menyebutkan, dari 378 desa dan 12 kelurahan, sisa empat desa yang belum mengaplikasikan Desaku Tuntas.
Oleh karena itu, Subianto mendorong kepada empat desa tersebut segera menerapkan program ini.
Selanjutnya, pelayanan berupa penerbitan dokumen administrasi kependudukan yang dinamai 'KETAN IRENG' (Kependudukan dan Kesehatan Mari Bareng).
Program ini dibuat untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat Kabupaten Malang untuk mendapatkan dokumen administrasi kependudukannya dengan mensinergikan pelayanan kesehatan.
Dengan memanfaatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk kemudahan pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah dan Dinas Kesehatan di Kabupaten Malang.
"Misalnya bayi yang lahir akan langsung mendapatkan NIK serta Akta Kelahiran dan proses perubahan penambahan anggota keluarga pada KK dapat langsung dilaksanakan. Begitu juga dengan proses kematian yang terjadi di RSUD dan Puskesmas bisa melalui KETAN IRENG," terangnya.
Kemudian ada program JEBOL ANDUK (Jemput Bola Adminduk).
Program ini diprioritaskan bagi kelompok rentan yang kesulitan untuk mendatangi tempat layanan perekaman dalam rangka membuat KTP.
"Misalnya orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), orang sakit, mereka kan tidak mungkin dibawa ke tempat layanan perekaman. Nah melalui program ini kita hadir ke rumahnya, jika di rumah sakit kita datangi mereka," urainya.
Lalu, Disependukcapil juga membuat terobosan layanan administrasi untuk bayi baru lahir yang dinamai BIDUK CINTA (Bidan dan Dukcapil Catatkan Identitas Anak Terintegrasi).
Program ini dicipatakan untuk mempercepat cakupan kepemilikan akta kelahiran anak usia 0 sampai 18 tahun yang berkolaborasi dengan Ikatan Bidan Indonesia (IBI).
"Teknisnya, program ini akan beroperasi di Tempat Praktik Mandiri Bidan (TPMB) sebagai tempat layanan," tuturnya.
Dengan beragam inovasi dalam pelayanan adminduk ini, diharapkan Subianto mampu meminimalisir adanya praktik calo serta pungutan liar (Pungli).(isn)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.