Kabupaten Malang
Mahasiswa Malang Otaki Bisnis Prostitusi di Rumah Kontrakan di Singosari, Terbongkar Saat Digerebek
Tersangka sehari-hari tinggal di kontrakan itu bersama istri sirinya. Sementara praktik prostitusi ini dijalankan tersangka sejak Agustus 2025.
Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Dyan Rekohadi
"Tersangka menyediakan kamar di kontrakannya untuk praktik prostitusi ini. Nantinya tersangka mendapatkan upah senilai Rp 50 ribu dari masing-masing pekerja seks. Pada saat diamankan ada bukti senilai Rp 100 ribu," terangnya.
Sementara itu, berdasarkan keterangan dari saksi yang merupakan pekerja seks di kontrakan itu mengaku mematok tarif Rp 300 ribu ke pelanggannya.
Kemudian Rp 50 ribu diberikan kepada tersangka sebagai upah yang menyewakan kamar.
Kini, kedelapan saksi yang digerebk telah dipulangkan ke rumah masing-masing.
Menurut Try, untuk saksi di bawah umur akan kembali dipanggil untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Rencana kami lakukan pemeriksaan lanjutan terutama anak-anak untuk dilakukan pendalaman," tuturnya.
Berdasarkan keterangan saksi di bawah umur, mereka nekat terjun di dunia prostitusi karena faktor ekonomi serta kebutuhan gaya hidup.
Sementara itu, tersangka disangkakan Pasal 12 Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) atau Pasal 88 juncto (jo) 76i UU perlindungan anak. Kemudian jo Pasal 296 KUHP atau Pasal 506 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.(isn)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.