Sidang Pengeroyokan Letda Abu Yamin
Sidang Kasus Pengeroyokan Letda Abu Yamin di Terminal Arjosari Malang, Terungkap Bukti Baru
Agenda sidang kasus pengeroyokan Letda Abu Yamin hari ini adalah pemeriksaan serta mendengarkan keterangan baik saksi korban maupun saksi mata.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dyan Rekohadi
Ringkasan Berita:
- Kasus pengeroyokan Letda Laut (PM) Abu Yamin di Terminal Arjosari Kota Malang telah disidangkan di Pengadilan Negeri Malang, Senin (3/11/2025).
- Tiga terdakwa dihadirkan Akhmad Maulana (31), M. Nurul Huda (28) dan Doni Sejati (26), warga Kelurahan Polehan kecamatan Blimbing.
- Terungkap beberapa fakta dan bukti baru dalam persidangan
SURYAMALANG.COM, MALANG - Kasus pengeroyokan perwira TNI Angkatan Laut (TNI AL) Letda Laut (PM) Abu Yamin di Terminal Arjosari Kota Malang telah disidangkan di Pengadilan Negeri Malang, Senin (3/11/2025).
Dalam sidang yang digelar hari ini, beragendakan pemeriksaan serta mendengarkan keterangan baik saksi korban maupun saksi mata.
Selain saksi, ketiga terdakwa juga dihadirkan langsung dalam persidangan. Yaitu Akhmad Maulana (31), M. Nurul Huda (28) dan Doni Sejati (26) yang ketiganya merupakan warga Kelurahan Polehan kecamatan Blimbing.
Baca juga: 5 Saksi Diperiksa terkait Pengeroyokan Letda Abu Yamin di Terminal Arjosari Malang, Ada PO Bus
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang, Dewangga Kurniawan mengatakan, ada empat saksi yang dihadirkan langsung dalam persidangan.
Antara lain saksi korban Abu Yamin, Bledug dari pihak Terminal Arjosari, lalu Made dari pedagang asongan yang berjualan di terminal, dan Lilis yang memiliki warung kopi di terminal.
"Dalam sidang ini, kami melakukan pemeriksaan terhadap para saksi. Sekaligus, menggali bagaimana dan apa yang terjadi saat kejadian tersebut," ujarnya kepada TribunJatim.com.
Di dalam persidangan, Abu Yamin mengaku bahwa para pelaku mengeroyok dan memukulinya tidak hanya dengan tangan kosong. Melainkan, juga memakai benda tumpul seperti besi dan kayu.
"Kata saksi korban, luka yang dialami tidak hanya akibat pukulan tangan kosong biasa, melainkan juga ada pukulan benda keras seperti kayu atau besi. Selain itu, pukulan pertama yang dilayangkan oleh pelaku yang masih DPO ternyata memakai cincin batu akik dan dilakukan berkali-kali," bebernya.
Selain itu dalam persidangan, juga ditunjukkan bukti baru yang belum masuk dalam berkas perkara. Yaitu foto kondisi Abu Yamin usai pengeroyokan.
"Rekan-rekan dari POM TNI AL tadi membawa dan memperlihatkan foto kondisi pak Abu Yamin setelah dianiaya dan tadi dilihat bersama dalam persidangan. Selain itu, kami juga menerima informasi bahwa di lokasi kejadian ditemukan batu yang diduga dipakai untuk memukul korban," ungkapnya.
Sementara itu, penasehat hukum ketiga terdakwa, Filipus Bonar Simamora menilai keterangan saksi korban tidak sepenuhnya sejalan dengan dakwaan jaksa.
Yaitu, karena ada pemukulan dari pihak korban sebelum akhirnya terjadi aksi pengeroyokan.
"Keterangan dari terdakwa dan korban, ada bagian yang tidak selaras dengan berkas dakwaan JPU. Namun, untuk yang lain termasuk kejadian pengeroyokan, tidak disangkal oleh para terdakwa," jelasnya.
Filipus menerangkan, bahwa saksi korban mengakui sempat terjadi cekcok sebelum peristiwa pengeroyokan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/TERDAKWA-PENGEROYOKAN-LETDA-ABU-YAMIN.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.