Pembunuhan Perangkat Desa Tuban
Motif Pembacokan Perangkat Desa di Tuban karena Cemburu Chat Mesra di WhatsApp
Pelaku, Warsidam (50), cemburu karena korban, Riyadi (55) yang merupakan perangkat desa diketahui pernah berchat mesra dengan istrinya.
Ringkasan Berita:
- Rasa cemburu pelaku menjadi motif yang melatarbelakangi pembunuhan perangkat desa di Tuban
- Pelaku menebaskan parang pada korban yang seorang perangkat desa karena mengetahui chat mesra korban pada istri pelaku
- Pelaku memendam rasa cemburu sejak tahun 2024
Laporan : Muhammad Nurkholis
SURYAMALANG.COM, TUBAN - Pelaku pembunuhan dengan korban seorang perangkat desa Jarorejo, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, secara terbuka mengaku berbuat nekat karena cemburu.
Pelaku, Warsidam (50), cemburu karena korban, Riyadi (55) yang merupakan perangkat desa sekaligus tetatngganya diketahui pernah berchat mesra dengan istrinya.
Dugaan cemburu , cinta segitiga atau cinta terlarang itulah yang jadi motif yang melatarbelakangi peristiwa berdarah di Tuban pagi ini, Rabu (5/11/2025).
Baca juga: BREAKING NEWS : Kisah Cinta Berdarah Perangkat Desa di Kerek Tuban, Nyawa Melayang Ditebas Parang
Dari keterangan Warsidam terungkap, ia nekat menghabisi nyawa korban karena diliputi rasa cemburu terkait persoalan asmara yang terjadi sejak tahun 2024 lalu.
Selain itu, antara istri pelaku dan korban diduga sering berkomunikasi berupa chat mesra di aplikasi WhatsApp.
“Dia (korban) juga sering datang ke toko istri saya,” ujar Warsidam.
Kronologi Kejadian
Sementara itu, Kanit Pidum Satreskrim Polres Tuban, Ipda Moch Rudi, menjelaskan kronologi kejadian bermula saat pelaku melihat korban sedang berada di area penampungan air desa setempat.
Melihat korban, pelaku kemudian mengambil bendo dan langsung membacok korban di bagian kepala.
Korban sempat berusaha melarikan diri dan masuk ke rumah warga, namun pelaku yang sudah kalap mata terus mengejar dan kembali membacok korban di bagian leher hingga tewas di tempat.
“Pagi tadi pelaku melihat korban di penampungan air, lalu timbul niat dan membacok korban dua kali hingga mengenai kepala,” ujarnya.
Dari hasil penyelidikan sementara, polisi membenarkan bahwa motif pembunuhan ini dipicu oleh hubungan asmara antara korban dan istri pelaku pada tahun 2024 silam
“Informasinya, korban dan istri pelaku pernah berkomunikasi lewat WhatsApp dengan isi pesan bernada asmara,” imbuhnya.
Korban Riyadi diketahui menjabat sebagai perangkat Desa Jarorejo, sedangkan pelaku Warsidam bekerja sebagai satpam di salah satu perusahaan semen di wilayah Kerek.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara, subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara, sembari dilakukan pendalaman terkait adanya unsur perencanaan.
“Untuk sementara kami sangkakan Pasal 340, subsider ke 338, karena motif dan unsur perencanaannya masih kami dalami,” pungkasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/pelaku-pembunuhan-perangkat-desa-tuban.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.