Kota Malang

Ditegur PN Malang, Penghuni Apartemen Malang City Point Anggap Terburu-Buru dan Tidak Transparan

Ditegur PN Malang, Penghuni Apartemen Malang City Point Anggap Terburu-Buru dan Tidak Transparan

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Kukuh Kurniawan
SENGKETA - Perwakilan para pemilik maupun penghuni (user) apartemen Malang City Point Kota Malang usai menjalani proses aanmaning di PN Malang, Rabu (5/11/2025). Para user keberatan dengan proses aanmaning eksekusi yang terus berjalan. 

Ringkasan Berita:
  • Pemilik maupun penghuni apartemen Malang City Point (MCP) Kota Malang dipanggil untuk dilakukan teguran resmi oleh PN Malang
  • Proses hukum tersebut dilakukan berturut-turut mulai Senin (3/11/2025) hingga Rabu (5/11/2025)
  • Seorang Sueb mengaku kaget dengan adanya proses tersebut. Pasalnya, perkara hukum tersebut masih dalam proses di tingkat kasasi

SURYAMALANG.COM, MALANG - Ratusan pemilik maupun penghuni (user) apartemen Malang City Point (MCP) Kota Malang dipanggil untuk dilakukan aanmaning atau teguran resmi oleh pihak Pengadilan Negeri Kelas I A (PN) Malang.

Proses hukum aanmaning tersebut dilakukan berturut-turut mulai Senin (3/11/2025) hingga Rabu (5/11/2025) ini.

Salah seorang perwakilan para user, Sueb mengaku kaget dengan adanya proses aanmaning tersebut. Pasalnya, perkara hukum tersebut masih dalam proses di tingkat kasasi.

"Kami menilai, PN Malang telah mengabaikan upaya hukum dari para user yang masih berproses di tingkat kasasi dan PN Niaga Surabaya."

"Namun, proses permohonan eksekusi yang diajukan oleh pemohon PT SSG selaku pemenang lelang terhadap unit apartemen nyatanya tetap masih berjalan," jelasnya, Rabu (5/11/2025).

Baca juga: BPBD Kota Malang Lakukan Pemetaan, Ada 40 Kelurahan Masuk Kategori Rawan Bencana

Sementara itu, salah seorang user Devi Fitriani juga mengungkapkan hal yang sama.

Ia menyebut, upaya win-wim solution yang seharusnya diambil adalah pembelian (buy back) unit yang sudah terjual dengan harga beli para user.

"Kami ingin mendapatkan ganti rugi senilai harga beli. Kami tidak menuntut apapun," terangnya.

Devi mengaku, bahwa sebagian besar user telah lunas untuk pembelian unit apartemen. Dan itu dapat dibuktikan lewat bukti bayar serta bukti pelunasan.

"Selain itu, para user juga telah mengantongi Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang digunakan untuk pengurusan SHGB atau SHM."

"Tetapi tak kunjung terjadi, karena pengembang sebelumnya telah pailit," tambahnya.

Sementara itu, kuasa hukum puluhan user apartemen Malang City Point, Janu Wiyanto menuturkan, bahwa PN Malang dinilai kurang transparan.

Karena aanmaning yang dilakukan terkesan terburu-buru dan para kliennya tidak mendapatkan waktu yang cukup untuk menyiapkan upaya hukum.

"Permohonan masuk tanggal 23 Oktober lalu tanggal 3 November sudah dilakukan aanmaning."

"Sehingga, ini terkesan terburu-buru, padahal masih ada proses hukum lain yang sedang berjalan," ungkapnya.

Sumber: Surya Malang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved