Kota Malang

Ditegur PN Malang, Penghuni Apartemen Malang City Point Anggap Terburu-Buru dan Tidak Transparan

Ditegur PN Malang, Penghuni Apartemen Malang City Point Anggap Terburu-Buru dan Tidak Transparan

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Kukuh Kurniawan
SENGKETA - Perwakilan para pemilik maupun penghuni (user) apartemen Malang City Point Kota Malang usai menjalani proses aanmaning di PN Malang, Rabu (5/11/2025). Para user keberatan dengan proses aanmaning eksekusi yang terus berjalan. 

Janu juga menambahkan, para user yang telah membeli dan membayar lunas dipaksa keluar dari aset unit apartemen miliknya secara sukarela.

Tanpa mendapatkan kompensasi apapun, sehingga kesannya seperti pengusiran.

"Sejak aanmaning ini, mereka diberi batas waktu delapan hari untuk mengosongkan secara sukarela. Padahal, para user ini membeli bahkan ada yang sudah ditinggali, sehingga kami secara tegas menolak langkah eksekusi," jelasnya.

Menanggapi hal tersebut, Panitera PN Malang, Imam Sukardi mengungkapkan, bahwa permohonan eksekusi berdasarkan risalah lelang yang dimohonkan oleh PT SSG selaku pemenang lelang.

Namun dalam aanmaning ini, pihak PN Malang hanya menjadi jembatan komunikasi antara pihak pemohon dan termohon.

Sedangkan terkait batas waktu delapan hari agar termohon atau para user harus meninggalkan obyek, ini merupakan aturan yang ada dan harus disampaikan.

Namun terkait penerapannya, aada beberapa faktor yang harus ditempuh dan tidak bisa langsung dilakukan.

"Kami msnyampaikam, agar para user atau termohon yang memiliki bukti kepemilikan, bukti pelunasan dan bukti lain bisa diserahkan melalui PTSP PN Malang."

"Selanjutnya, akan dikaji dan apakah bisa lanjut ke tahap selanjutnya atau tidak. Jadi, ini prosesnya masih panjang dan butuh banyak pertimbangan," tandasnya.

 

Sumber: Surya Malang
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved