Kota Malang
Ditegur PN Malang, Penghuni Apartemen Malang City Point Anggap Terburu-Buru dan Tidak Transparan
Ditegur PN Malang, Penghuni Apartemen Malang City Point Anggap Terburu-Buru dan Tidak Transparan
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Eko Darmoko
Janu juga menambahkan, para user yang telah membeli dan membayar lunas dipaksa keluar dari aset unit apartemen miliknya secara sukarela.
Tanpa mendapatkan kompensasi apapun, sehingga kesannya seperti pengusiran.
"Sejak aanmaning ini, mereka diberi batas waktu delapan hari untuk mengosongkan secara sukarela. Padahal, para user ini membeli bahkan ada yang sudah ditinggali, sehingga kami secara tegas menolak langkah eksekusi," jelasnya.
Menanggapi hal tersebut, Panitera PN Malang, Imam Sukardi mengungkapkan, bahwa permohonan eksekusi berdasarkan risalah lelang yang dimohonkan oleh PT SSG selaku pemenang lelang.
Namun dalam aanmaning ini, pihak PN Malang hanya menjadi jembatan komunikasi antara pihak pemohon dan termohon.
Sedangkan terkait batas waktu delapan hari agar termohon atau para user harus meninggalkan obyek, ini merupakan aturan yang ada dan harus disampaikan.
Namun terkait penerapannya, aada beberapa faktor yang harus ditempuh dan tidak bisa langsung dilakukan.
"Kami msnyampaikam, agar para user atau termohon yang memiliki bukti kepemilikan, bukti pelunasan dan bukti lain bisa diserahkan melalui PTSP PN Malang."
"Selanjutnya, akan dikaji dan apakah bisa lanjut ke tahap selanjutnya atau tidak. Jadi, ini prosesnya masih panjang dan butuh banyak pertimbangan," tandasnya.
| BPBD Kota Malang Lakukan Pemetaan, Ada 40 Kelurahan Masuk Kategori Rawan Bencana |
|
|---|
| Kota Malang Menuju jadi Metropolitan, Masuk 50 Kota Prioritas Pembangunan Presiden Prabowo |
|
|---|
| Wali Kota Malang Sampaikan Nota Keuangan RAPBD 2026, Pendapatan Daerah Ditarget Rp 2,17 Triliun |
|
|---|
| DPRD Kota Malang Dorong BPR Tugu Artha Sejahtera Perkuat Manajemen Risiko dan Inovasi Digital |
|
|---|
| DPRD Kota Malang Dorong Efisiensi Anggaran di Tengah Potongan Rp 284 Miliar dari Pusat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/apartemen-Malang-City-Point-Kota-Malang-usai-menjalani-proses-aanmaning-di-PN-Malang.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.