Kota Malang
Regulasi Ketinggalan Zaman, LSF Dorong Revisi Aturan Sensor Film di Indonesia
Widayat S Noeswa menegaskan bahwa regulasi perfilman dan penyiaran di Indonesia saat ini sudah tertinggal jauh dari perkembangan industri.
Penulis: Mochammad Rifky Edgar Hidayatullah | Editor: Eko Darmoko
Ringkasan Berita:
- Ketua Subkomisi Dialog LSF, Widayat S Noeswa, menegaskan bahwa regulasi perfilman dan penyiaran di Indonesia saat ini sudah tertinggal jauh dari perkembangan industri
- Aturan yang menjadi dasar kerja LSF, yakni UU Perfilman dan sejumlah peraturan teknis, dinilai tidak lagi mampu menjawab tantangan baru, terutama di era platform digital dan layanan over the top (OTT) atau streaming
SURYAMALANG.COM, MALANG - Ketua Subkomisi Dialog Lembaga Sensor Film (LSF), Widayat S Noeswa, menegaskan bahwa regulasi perfilman dan penyiaran di Indonesia saat ini sudah tertinggal jauh dari perkembangan industri.
Aturan yang menjadi dasar kerja LSF, yakni UU Perfilman dan sejumlah peraturan teknis, dinilai tidak lagi mampu menjawab tantangan baru, terutama di era platform digital dan layanan over the top (OTT) atau streaming.
"LSF bekerja berdasarkan Undang-Undang Perfilman Nomor 33 serta PP Nomor 18 Tahun 2018."
"Tapi secara nyata, regulasi ini sudah tidak memadai untuk menghadapi perkembangan industri film dan digital," kata Widayat disela-sela kegiatan LSF di Kota Malang, Selasa (18/11/2025).
LSF menyoroti sejumlah aspek sensitif dalam proses sensor.
Di antaranya narkoba, kekerasan, pornografi, serta penistaan terhadap hak asasi manusia dan simbol negara.
Untuk mengatur batasan konten tersebut, LSF menerapkan tiga klasifikasi usia penonton, yakni 13 tahun, 17 tahun, dan 21 tahun.
Untuk usia 13 tahun, konten harus edukatif dan tidak boleh mengandung kekerasan atau pornografi.
Pada usia 17 tahun, batasan lebih longgar, namun adegan seksual tetap dibatasi pada bentuk simbolis.
Untuk 21 tahun, konten boleh menampilkan adegan dewasa tetapi tidak boleh bersifat vulgar ataupun eksploitatif.
"Bukan berarti unsur dewasa itu dilarang total. Yang penting adalah proporsinya, konteksnya, dan adanya koreksi moral," jelasnya.
Pada kesempatan itu, Widayat mengungkapkan adanya persoalan serius di ranah penyiaran televisi.
LSF dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menggunakan klasifikasi usia berbeda, sehingga memunculkan benturan dalam jam tayang.
Klasifikasi LSF mulai dari Semua Umur (SU), 13+, 17+ dan 21+. Sedangkan Klasifikasi KPI, 7+, 13+ dan 18+.
"Karena perbedaan ini, sempat muncul kasus di Jawa Timur."
"Film yang kami nyatakan lulus untuk 17 tahun, dianggap KPI sebagai 18 tahun sehingga harus tayang larut malam."
"Tapi stasiun TV menayangkannya sore hari, akhirnya diprotes," ungkapnya.
Menurutnya, tantangan terbesar saat ini datang dari platform digital dan layanan streaming.
Tidak seperti televisi atau bioskop, OTT belum memiliki kewajiban hukum untuk menyerahkan kontennya ke LSF.
"Secara undang-undang sebenarnya ada payungnya, tapi peraturan pemerintah dan aturan teknisnya belum ada. Jadi kami tidak bisa memaksa," jelasnya.
Meski begitu, LSF terus mendorong kesadaran operator OTT untuk melakukan sensor mandiri.
Sejumlah platform seperti Netflix, Vidio, dan Vision+ disebut mulai mengirimkan konten original series mereka ke LSF secara sukarela, meskipun tidak semua.
LSF dan KPI saat ini tengah mengupayakan revisi undang-undang perfilman dan penyiaran.
Namun proses itu disebut tidak mudah karena harus masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan melibatkan banyak kementerian.
"Regulasi ini sudah belasan tahun tidak direvisi. Saking lamanya, kami pernah disindir, LSF ini ngapain saja selama 19 tahun? Sementara industri terus berubah," bebernya.
LSF juga menggandeng sejumlah perguruan tinggi untuk melakukan riset klasifikasi usia di sepuluh kota besar, agar menentukan batasan usia yang lebih tepat dan relevan dengan perkembangan sosial saat ini.
"Tanpa tekanan publik, proses revisi ini akan berjalan sangat lama."
"Karena itu kami mendorong semua pihak untuk peduli," tandasnya.
| Patungan Karena Minim Dana dari Kampus, Futsal Putri UM Tampil Gacor di Campus League, Raih Juara 2 |
|
|---|
| Musim Penghujan Pengaruhi Minat Wisatawan Datang Liburan ke Kota Malang |
|
|---|
| Pasar Murah di Lapangan Merjosari Kota Malang, Warga Bisa Hemat Berbelanja Kebutuhan Pokok |
|
|---|
| Pemkot Malang Bagi Bibit Pohon untuk Peremajaan, Salurkan 56 Bibit Pohon per Kelurahan |
|
|---|
| UPDATE Penyelidikan Kasus Perundungan Siswi SMP di Kota Malang, Polisi Periksa Tiga Saksi Tambahan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.