Kota Malang

Kejari Kota Malang Musnahkan Barang Bukti Narkotika Hingga Rokok Ilegal dari 53 Perkara Inkrah

barang bukti dari 53 perkara tindak pidana yang telah inkrah periode Agustus sampai dengan November 2025 dimusnahkan oleh Kejari Kota Malang

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Kukuh Kurniawan
PEMUSNAHAN - Kegiatan pemusnahan berbagai jenis barang bukti dari 53 perkara inkrah yang dilakukan oleh Kejari Kota Malang, Kamis (20/11/2025). Seluruh barang bukti mulai dari narkotika hingga rokok ilegal dimusnahkan hingga hancur. 

Ringkasan Berita:
  • Kejari Kota Malang musnahan berbagai jenis barang bukti perkara tindak pidana yang telah inkrah, Kamis (20/11/2025).
  • Barang bukti yang dimusnahkan mulai dari ganja sebanyak 2,6 kilogram hingga 11.140 bungkus rokok ilegal

 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang melaksanakan pemusnahan berbagai jenis barang bukti, Kamis (20/11/2025).

Barang bukti yang dimusnahkan itu terdiri dari berbagai jenis narkotika, minuman beralkohol, senjata tajam hingga rokok ilegal.

Baca juga: Sudah Inkracht, Korban Robot Trading ATG Terima Pengembalian Barang Bukti dari Kejari Kota Malang

Kepala Kejari Kota Malang, Tri Joko mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 53 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) periode Agustus sampai dengan November 2025.

"Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi kejaksaan utamanya dalam melaksanakan eksekusi putusan pengadilan. Selain itu, ini juga bentuk pertanggungjawaban moral dan institusional kepada masyarakat, bahwa tiap proses hukum berjalan transparan dan akuntabel," ujar Tri Joko.

Ia juga menyampaikan, bahwa Kejari Kota Malang berkomitmen untuk terus meningkatkan sinergitas dengan jajaran Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya seperti kepolisian.

Pasalnya, penegakan hukum ke depan semakin kompleks dan dinamis sehingga diperlukan upaya profesionalitas, integritas dan sinergi.

"Upaya preventif, represif, dan edukatif akan terus dilakukan secara simultan. Demi mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan dan bermartabat," terangnya.

Sementara itu, Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Kota Malang, M. Bayanullah mengungkapkan, barang bukti yang dimusnahkan itu antara lain ganja dari 6 perkara dengan berat total sebanyak 2,6 kilogram.

"Lalu, sabu dari 35 perkara sebanyak 0,6 kilogram dan inex atau ekstasi dari 6 perkara berjumlah 1.409 butir dengan berat 0,5 kilogram. Kemudian, obat tradisional atau obat yang tidak memenuhi standar persyaratan keamanan dari 1 perkara dengan jumlah 6.254 bungkus," bebernya.

Selanjutnya, pil dan obat-obatan terlarang dari 3 perkara dengan jumlah total 16.483 butir.

Lalu, rokok tanpa pita cukai (rokok ilegal) dengan jumlah 11.140 bungkus.

Selain itu, juga terdapat 15 kardus berisi botol minuman alkohol dari berbagai merek, kemudian HP dan timbangan digital berjumlah 65 buah dan senjata tajam satu buah dari 1 perkara.

"Setiap tahunnya, kami laksanakan pemusnahan sebanyak dua kali. Dan di tahun 2025 ini, pemusnahan pertama telah dilakukan di tanggal 7 Agustus lalu dan hari ini adalah pelaksanaan kedua," jelas Bayanullah.

Dirinya menyampaikan, berbagai barang bukti tersebut dimusnahkan hingga hancur. Sehingga, tidak dapat digunakan lagi.

Sumber: SuryaMalang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved