Kota Malang
Kasus Perundungan Siswi SMP di Sukun Malang Naik Tahap Penyidikan, Segera Gelar Perkara
Dari penyelidikan yang dilakukan, polisi telah memeriksa ketiga terduga pelaku perundungan siswi SMP Kota Malang yang juga remaja perempuan.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dyan Rekohadi
Ringkasan Berita:
- Kasus perundungan yang dialami oleh seorang siswi SMP berinisial FK (13) di Kecamatan Sukun kini masuk dalam penyidikan polisi.
- Tiga terduga pelaku perundungan sudah menjalani pemeriksaan polisi
- Gelar perkara akan segera dilakukan dan akan ada penetapan tersangka
SURYAMALANG.COM, MALANG - Kasus perundungan yang dialami oleh seorang siswi SMP berinisial FK (13) di Kecamatan Sukun kini masuk dalam penyidikan polisi.
Artinya, dalam waktu dekat akan ada penetapan tersangka dalam kasus bullying yang viral di kota Malang ini.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Malang Kota terus mendalami kasus ini.
Dari penyelidikan yang dilakukan, polisi telah memeriksa ketiga terduga pelaku yang juga masih remaja perempuan.
Baca juga: UPDATE Penyelidikan Kasus Perundungan Siswi SMP di Kota Malang, Polisi Periksa Tiga Saksi Tambahan
Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto mengatakan, pemeriksaan ketiga terduga pelaku sudah dilakukan pada Selasa (18/11/2025) kemarin.
"Kemarin, ketiganya telah diperiksa dan dimintai keterangan. Namun statusnya masih sebagai saksi," ujar Yudi, Rabu (19/11/2025).
Dalam pemeriksaan itu, juga terkuak hubungan antara terduga pelaku dengan korban.
Termasuk, motif yang menjadi penyebab perundungan tersebut.
"Hubungan mereka ini, yaitu teman satu sekolah dan teman bermain. Terkait masalah yang terjadi, yaitu miskomunikasi saja," terangnya.
Namun saat disinggung lebih lanjut apakah terkait dengan perkara asmara rebutan cowok, Ipda Yudi enggan membeberkan lebih lanjut.
"Itu sudah masuk materi penyidikan, nanti saya jelaskan ketika semuanya sudah lengkap. Dengan ini, maka total yang diperiksa sudah sebanyak 7 saksi mulai saksi korban FK, tiga saksi warga yang diduga mengetahui kejadian serta saksi dari pihak terduga pelaku," bebernya.
Dengan seluruh saksi telah diperiksa, maka kasus perundungan itu telah naik ke tahap penyidikan.
Kemudian, akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka.
"Kasusnya sudah naik ke tahap sidik (penyidikan). Nanti akan dilaksanakan gelar perkara untuk mengetahui lebih jelas siapa tersangkanya," ungkapnya
Ipda Yudi juga menambahkan, bahwa kondisi psikis korban FK terus membaik dan sudah bersekolah kembali.
"Kondisi psikis FK sudah mulai membaik dan sudah kembali bersekolah. Meski sudah membaik, pendampingan trauma healing tetap diberikan," pungkasnya.
Baca juga: Siswi Korban Perundungan di Kota Malang Trauma, Polresta Malang Kota Lakukan Pendampingan Psikologis
Seperti diberitakan sebelumnya, aksi perundungan terjadi di akses tangga menuju makam RW 9 yang terletak di Jalan Sukun Gempol Kelurahan Tanjungrejo Kecamatan Sukun Kota Malang.
Dalam kejadian tersebut, korban remaja putri di bawah umur dianiaya oleh tiga orang terduga pelaku yang juga masih remaja perempuan.
Dalam aksinya yang direkam sendiri oleh pelaku memakai kamera HP, memperlihatkan korban yang mengenakan kaos warna hitam ditampar beberapa kali, dijambak dan dipukuli oleh pelaku hingga menangis ketakutan.
Selain itu, pelaku juga mengeluarkan kata-kata ancaman kepada korban seperti timbang kon ditendangi wong telu, ayo milih sopo (daripada kamu ditendangi orang tiga, ayo milih siapa) dan ada juga kon duwe tangan gede mosok gak gawe ngantem (kamu punya tangan besar tetapi enggak dipakai untuk mukul).
Diketahui, korban perundungan tersebut merupakan warga RT 3 Kelurahan Tanjungrejo berinisial FK.
Korban masih duduk di kelas 7 SMP swasta di Kota Malang.
Sedangkan untuk ketiga pelaku yang merundung korban, tidak dikenali oleh warga dan bukan merupakan warga sekitar.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/LOKASI-PERUNDUNGAN-alan-Sukun-Gempol-Kelurahan-Tanjungrejo-Kecamatan-Sukun-Kota-Malang.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.