Kabupaten Malang

Kabupaten Malang Terancam Ditinggal Perusahan Rokok Akibat Ruwetnya Mengurus Perizinan PBG

Kabupaten Malang Terancam Ditinggal Perusahan Rokok Akibat Ruwetnya Mengurus Perizinan PBG

|
Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Luluul Isnainiyah
SUSAH PERIZINAN - Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah atas Perubahan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang, Kamis (20/11/2025). Pengusahan Rokok keluhkan sulitnya urus perizinan PBG. 

Seperti aturan terkait penggunaan tenaga ahli dalam melakukan verifkasi dokumen PBG.

"Mereka (tenaga ahli) kan pihak ketiga bukan dari pemerintah, biasanya uploadnya terlambat itu karena keterbatasan tenaga ahli."

"Sehingga ada yang satu tahun atau bahkan dua tahun baru selesai," terangnya.

Untuk mengatasai keluhan tersebut, pihaknya akan berusaha dalam memperbaiki perizinan bangunan gedung agar iklim investasi di Kabupaten Malan menjadi lebih baik.

"Tadi juga saya sampaikan bahwa CSR akan kami rapikan, tidak boleh orang narik CSR sembarangan."

"Tetapi harus melalui pemerintah dalam hal ini ditunjuk Bupati ialah Bapenda."

"Jadi hari ini kami rapikan perizinan dan CSR. Kalau iklim investasi aman dan nyaman pengusaha pasti kembali ke sini," tutupnya.

Sumber: SuryaMalang
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved