Kabupaten Malang
Kabupaten Malang Terancam Ditinggal Perusahan Rokok Akibat Ruwetnya Mengurus Perizinan PBG
Kabupaten Malang Terancam Ditinggal Perusahan Rokok Akibat Ruwetnya Mengurus Perizinan PBG
Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Eko Darmoko
Seperti aturan terkait penggunaan tenaga ahli dalam melakukan verifkasi dokumen PBG.
"Mereka (tenaga ahli) kan pihak ketiga bukan dari pemerintah, biasanya uploadnya terlambat itu karena keterbatasan tenaga ahli."
"Sehingga ada yang satu tahun atau bahkan dua tahun baru selesai," terangnya.
Untuk mengatasai keluhan tersebut, pihaknya akan berusaha dalam memperbaiki perizinan bangunan gedung agar iklim investasi di Kabupaten Malan menjadi lebih baik.
"Tadi juga saya sampaikan bahwa CSR akan kami rapikan, tidak boleh orang narik CSR sembarangan."
"Tetapi harus melalui pemerintah dalam hal ini ditunjuk Bupati ialah Bapenda."
"Jadi hari ini kami rapikan perizinan dan CSR. Kalau iklim investasi aman dan nyaman pengusaha pasti kembali ke sini," tutupnya.
| Penarikan Tarif Masuk Bendungan Lahor Malang Kembali Beroperasi Sementara Mulai Senin 11 Mei 2026 |
|
|---|
| Proyek Bibit Tebu Rp23 Miliar di Malang Carut-Marut, Uang HOK Petani Diduga Disunat dan Bibit Busuk |
|
|---|
| Proyek Alun-alun Kepanjen Butuh Dana Rp 150 Miliar, Pemkab Malang Kolaborasi dengan Bank Jatim |
|
|---|
| Pencairan Dana Kompensasi Rp 1,5 Miliar dari Pemkot Malang untuk Warga Wagir Malang Masih Buram |
|
|---|
| DLH Kota Malang Tunggu Perwali Cairkan Kompensasi TPA Supit Urang, Warga Ancam Temui Wali Kota |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/DPRD-Kabupaten-Malang-Pengusahan-Rokok-keluhkan-sulitnya-urus-perizinan-PBG.jpg)