Kabupaten Malang

Kabupaten Malang Terancam Ditinggal Perusahan Rokok Akibat Ruwetnya Mengurus Perizinan PBG

Kabupaten Malang Terancam Ditinggal Perusahan Rokok Akibat Ruwetnya Mengurus Perizinan PBG

|
Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Luluul Isnainiyah
SUSAH PERIZINAN - Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah atas Perubahan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang, Kamis (20/11/2025). Pengusahan Rokok keluhkan sulitnya urus perizinan PBG. 

Ringkasan Berita:
  • Perusahaan rokok di Kabupaten malang mengeluhkan sulitnya mengurus perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
  • Perusahaan rokok kini mulai eksodus ke luar Kabupaten Malang untuk mendirikan atau mengembangkan pabrik
  • Keluhan ini disampaikan oleh Ketua Asosiasi Forum Masyarakat Industri Rokok Indonesia (Formasi), Heri Susianto 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Perusahaan rokok di Kabupaten malang mengeluhkan sulitnya mengurus perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Akibatnya, perusahaan rokok kini mulai eksodus ke luar Kabupaten Malang untuk mendirikan atau mengembangkan pabrik.

Keluhan ini disampaikan oleh Ketua Asosiasi Forum Masyarakat Industri Rokok Indonesia (Formasi), Heri Susianto dalam forum sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah atas Perubahan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang, Kamis (20/11/2025).

"Mengurus perizinan untuk mendirikan pabrik baru atau pengembangan itu sulinya tidak terbatas."

"Misalnya, saat mengurus perizinan itu kan ada jangkanya, jika satu bulan tidak bisa berarti selesai," kata Heri saat dikonfirmasi SURYAMALANG.COM.

Akan tetapi, Heri beserta keluhan pengusaha lainnya merasa terkatun-katung ketika perizinan tidak segera terurus.

Akibatnya, beberapa anggota dari Formasi memilih untuk pergi ke daerah lain yang perizinannya cepat dan mudah.

Baca juga: Pasar Murah dan Festival Kuliner Jatim Digelar di Bakorwil III Malang Selama 2 Hari

Sebagai contoh, beberapa perusahaan rokok terbesar seperti Cakra, Ares, hingga Gajah Baru memilih wilayah Kabupaten Blitar untuk mendirikan perusahaan baru atau pengembangan.

Padahal, kurang lebih sebanyak 77 perusahaan rokok yang tergabung dalam Formasi telah memberikan kontribusi kepada Pemerintah Kabupaten Malang.

Tidak hanya dari segi penempatan kerja yang meluas, mereka juga menyumbangkan Dana Bagi Hasil Cukai dan Tembakau (DBHCHT) di Kabupaten Malang sebanyak Rp 159 miliar di 2025.

"Itu pun nggak semua anggaran terserap untuk kemaslahatan masyarakat. Padahal kontribusi kami setiap tahunnya itu sudah Rp 159 miliar," tegasnya.

Melalui forum ini, Heri berharap DPRD Kabupaten Malang bsia mencarikan solusi agar pengurusan PBG lebih dpermudah. Sehingga eksodus peruahaan rokok ke wiyalah lain tidak terjadi.

Terpisah, Ketua Pansus Pajak dan Retribusi Daerah DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarrok, telah menampung keluhan yang disampaikan oleh perwakilan perusahaan rokok terkait pengurusan PBG.

"Mereka menyampaikan banyak pabrik rokok di Kabupaten Malang yang hari ini pindah atau fokus ke Blitar. Kenapa? Karena mereka mengeluhkan perizinannya di Malang itu sulit," imbuh Zulham.

Anggota Fraksi PDI Perjuangan itu menyampaikan sulitnya mengurus PBG itu dikarenakan banyak aturan dari Kementerian.

Sumber: SuryaMalang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved