Jumat, 24 April 2026

Kota Malang

Sidang Perkara Jalan Tembus Warga Perum Griya Shanta Vs Pemkot Malang Digelar, Diwarnai Demo Lagi

Sidang gugatan warga Perumahan Griya Shanta kepada Pemkot Malang akhirnya digelar di PN Kota Malang, Selasa (25/11/2025).

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Kukuh Kurniawan
BERI DUKUNGAN - Massa aksi mengatasnamakan Aliansi Pro Publik (APP) saat menggelar aksi demo di depan PN Kota Malang, Selasa (25/11/2025). Dalam aksinya, massa mendesak Pemkot Malang membongkar tembok pembatas perumahan Griya Shanta untuk segera dibangun jalan tembus. 

Ringkasan Berita:
  • Sidang gugatan warga Perumahan Griya Shanta kepada Pemkot Malang akhirnya digelar di PN Kota Malang, Selasa (25/11/2025).
  • Wali Kota Malang, Satpol PP dan Dinas PUPRPKP Kota Malang sah jadi tergugat dengan penggugat warga Perum Griya Shanta
  • Di luar sidang sejumlah massa menggelar aksi demo mendukung Pemkot Malang

 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Setelah pekan lalu ditunda, sidang gugatan warga Perumahan Griya Shanta kepada Pemkot Malang akhirnya digelar di PN Kota Malang, Selasa (25/11/2025).

Digelar di ruang sidang Kartika, gugatan warga itu terkait penolakan jalan tembus yang mengharuskan pembongkaran tembok pembatas perumahan.

Baca juga: Pemkot Malang Bagi Bibit Pohon untuk Peremajaan, Salurkan 56 Bibit Pohon per Kelurahan

Ada 3 pihak yang digugat yaitu Wali Kota Malang, Satpol PP dan Dinas PUPRPKP Kota Malang.

Kabag Hukum Setda Pemkot Malang, Suparno mengatakan, bahwa sidang tersebut sedianya dijadwalkan berlangsung pada 18 November lalu.

Namun karena pihaknya sebagai tergugat tidak hadir, maka sidang ditunda dan baru berlangsung pada hari ini.

"Saat itu, kami tidak dapat hadir. Dikarenakan ada kegiatan di Mahkamah Agung (MA) Jakarta," jelasnya.

Dalam sidang ini, pihaknya dinyatakan sah sebagai pihak tergugat.

Termasuk telah memiliki legalitas berupa surat tugas dari sekretaris daerah (sekda) sebagai kuasa hukum DPUPRPKP Kota Malang, Satpol PP Kota Malang dan Wali Kota Malang.

"Namun untuk warga Perum Griya Shanta selaku pihak penggugat, majelis hakim meminta agar data gugatannya dilengkapi. Jadi, manifes atau seluruh bukti warga yang menggugat harus dilengkapi," terangnya.

Diketahui, gugatan class action tersebut atas nama warga RW 12 tetapi ternyata hanya diwakili oleh 9 orang. Oleh karenanya, majelis hakim meminta agar warga segera melengkapi data gugatannya dan diberi waktu selama dua minggu.

"Sehingga, kami akan bertemu lagi dalam sidang di tanggal 9 Desember mendatang," tambahnya.

Sementara itu, kuasa hukum warga Perumahan Griya Shanta Wiwit Tuhu menegaskan, pada dasarnya warga tetap menolak rencana jalan tembus dengan membongkar tembok pembatas perumahan tersebut.

"Pada prosesnya, tetap menolak rencana pembongkaran tembok untuk jalan tembus. Pasalnya, hal ini tidak sesuai ketentuan hukum," ungkapnya.

Pihaknya menilai, rencana pembongkaran tembok untuk dipakai jalan tembus bukan untuk kepentingan umum. Melainkan, ada unsur kepentingan pribadi di dalamnya.

Sumber: SuryaMalang
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved