Selasa, 12 Mei 2026

Kabupaten Malang

DPRD Kabupaten Malang Sampaikan Ranperda APBD 2026, Pendapatan Daerah Alami Penurunan

DPRD Kabupaten Malang menyampaikan hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2026, Kamis (27/11/2025).

Tayang:
Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Luluul Isnainiyah
RAPAT PARIPURNA - DPRD Kabupaten Malang menyampaikan hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2026, Kamis (27/11/2025).  

Ringkasan Berita:
  • DPRD Kabupaten Malang menyampaikan hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2026, Kamis (27/11/2025).
  • Pada pembahasan RAPBD 2026 ini diketahui terdapat penurunan pendapatan daerah dari APBD 2025.

 

SURYAMALANG.COM, MALANG - DPRD Kabupaten Malang menyampaikan hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2026, Kamis (27/11/2025).

Pada pembahasan RAPBD 2026 ini diketahui terdapat penurunan pendapatan daerah dari APBD 2025.

Hasil pembahasan ini disampaikan melalui Rapat Paripurna melalui juru bicara (Jubir), Rodhiyah Ahla Samar anggota DPRD Kabupaten Malang fraksi Partai Golongan Karya (Golkar).

Ia menyampaikan bahwa Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp 4.332.233.971.682 atau turun sebesar 10,89 persen dibandingkan APBD Induk 2025 yaitu sebesar Rp 4.861.511.340.737. 

Dengan rincian Pendapatan Asli Daerah (PAD) direncanakan sebesar Rp 1.225.259.002.842, Pendapatan Transfer mengalami penurunan dari yang direncanakan sebesar Rp 3.106.974.968.840, atau turun 14,72 persen dibandingkan APBD 2025 yaitu sebesar Rp 3.643.324.613.800 atau Rp 536.349.644.960.

"Transfer Pemerintah Pusat mengalami penurunan dari yang direncanakan sebesar Rp 2.869.901.873 atau turun 16,02 persen dibandingkan APBD 2025  yaitu sebesar Rp 3.417.540.713," katanya.

Sementara itu, Belanja Daerah direncanakan sebesar Rp 4.474.440.529.784 atau turun sebesar 10,89 persen dibandingkan APBD 2025 yaitu sebesar Rp 5.021.475.137.837. 

Mengenai Pembiayaan Daerah pada penerimaan terdapat Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) yang direncanakan sebesar Rp 153.706.558.102 Rupiah atau turun 9,57 persen dibandingkan APBD 2025 yaitu sebesar Rp 169.963.797.100. 

"Untuk Pengeluaran Pembiayaan Daerah, yang direncanakan sebesar Rp 11, 5 milar atau naik 15 persen dibandingkan APBD 2025 yaitu sebesar Rp 10 Miliar," bebernya. 

Dari hasil penyampaian Ranperda APBD 2026 ini, Rhodiyah mengingatkan kepada perangkat daerah pengusul Rancangan Peraturan Daerah di Tahun 2026 untuk segera menyiapkan bahan dan materi serta melakukan tahapan harmonisasi, pembulatan dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Jawa Timur.

Terpisah, Bupati Malang, Sanusi menyampaikan dengan adanya penurunan alokasi Transfer ke Daerah pada APBN 2026 ini akan berdampak pada penurunan Pendapatan Transfer yang diterima hampir oleh seluruh daerah di Indonesia termasuk Kabupaten Malang

"Penurunan Pendapatan Transfer tersebut, pastinya berdampak pada penurunan pagu anggaran seluruh Perangkat Daerah yang cukup siginifikan pada APBD Kabupaten Malang 2026," imbuhnya.

Dengan keterbatasan dalam kemampuan penganggaran, Snausi meminta kepada masing-masing perangkat daerah segera melakukan penyesuian/rasionalisasi belanja. 

Di antaranya dengan mengidentifikasi dan memilih kegiatan yang paling prioritas untuk dianggarkan pada RKA 2026, yang difokuskan pada kegiatan yang berkaitan dengan pelayanan publik dan mempunyai manfaat secara langsung kepada masyarakat. 

Sumber: SuryaMalang
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved