Selasa, 12 Mei 2026

Kabupaten Malang

Pria Asal Bululawang Malang Ditangkap Karena Edarkan Sabu-sabu dan Ganja

AKP Bambang Subinajar mengatakan, kasus itu terungkap setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi terkait peredaran narkotika di Bululawang

Tayang:
Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Eko Darmoko
ISTIMEWA
NARKOBA - barang bukti yang diamankan Satresnarkoba Polres Malang. Pemuda asal Desa Lumbangsari, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang ditangkap Satresnarkoba Polres Malang lantaran terlibat kasus peredaran sabu-sabu dan ganja. 

Ringkasan Berita:

SURYAMALANG.COM, MALANG - MFA (24) pemuda asal Desa Lumbangsari, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang ditangkap polisi.

Ia ditangkap Satresnarkoba Polres Malang lantaran terlibat kasus peredaran sabu-sabu dan ganja.

Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar mengatakan, kasus itu terungkap setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi terkait peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Bululawang.

"Setelah dilakukan penyelidikan, petugas bergerak dan melakukan penindakan pada Jumat (12/12/2025) sekitar pukul 23.00 WIB," kata Bambang kepada SURYAMALANG.COM, Rabu (17/12/2025).

Ia menjelaskan, pelaku diamankan di rumahnya.

Dari penangkapan ini, polisi melakukan penggeledahan dan menemukan 1 poket ganja seberat 10,13 gram, serta 19 poket sabu-sabu dengan berat total 3,11 gram yang disimpan dalam microtube.

Ponsel milik pelaku juga diamankan sebagai barang bukti.

Baca juga: Kantor Imigrasi Malang Deportasi 11 WNA Sepanjang Tahun 2025, Paling Banyak dari Malaysia

"Pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Polres Malang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya yang dilakukan secara sadar.

Ia memanfaatkan rumah sebagai tempat penyimpanan narkotika.

“Motif sementara yang bersangkutan adalah menguasai narkotika untuk diedarkan," imbuhnya.

Saat ini, penyidik masih mendalami asal-usul sabu-sabu dan ganja yang ia kuasai.

Ada kemungkinan pelaku terlibat dengan jaringan lain.

"Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap dari mana barang tersebut diperoleh dan apakah ada pihak lain yang terlibat," pungkasnya.

Sementara itu, atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang peredaran Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.

Bambang pun mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan dugaan peredaran narkoba demi menjaga lingkungan tetap aman dan bersih dari narkotika.

Sumber: SuryaMalang
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved