Kota Malang

Program RT Berkelas di Kota Malang Rawan Korupsi

Program RT Berkelas yang dicanangkan Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, bermaksud untuk mengakomodir kebutuhan

Penulis: Benni Indo | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Benni Indo
RAWAN KORUPSI - Anggota DPRD Kota Malang dari Fraksi PKS, Bayu Rekso Aji. Bayu menilai Program RT Berkelas di Kota Malang rawan korupsi. 

Alhasil, Marwan hanya bisa mengusulkan pengadaan kursi dan tenda melalui pihak kelurahan. Keputusan itu ia sesali karena yang dibutuhkan di wilayahnya adalah penanganan banjir.

Pada 4 Desember 2025, wilayahnya terdampak banjir parah. Air masuk ke dalam rumah hingga ukuran 1,5 meter.

Warganya menyelamatkan diri ke tempat lebih aman. Barang-barang penting seperti dokumen dan alat elektronik milik warga banyak yang terendam air.

"Tapi kami tidak bisa mengusulkan pembuatan gorong-gorong," keluhnya.

Di tempat terpisah, anggota DPRD Kota Malang dari Fraksi PKS, Bayu Rekso Aji menyoroti masih adanya persoalan serius dalam penerjemahan kamus usulan pembangunan di tingkat kelurahan.

Ia menilai, sejumlah kelurahan belum menerjemahkan dokumen perencanaan dari pemerintah kota secara utuh dan seragam hingga ke tingkat RT, sehingga berpotensi menimbulkan kekeliruan dalam pelaksanaan program.

Bayu mengungkapkan, dari temuan di lapangan terdapat beberapa kelurahan yang menampilkan isi kamus usulan berbeda, meski sumber dokumennya sama. Bahkan, ada poin-poin usulan yang sengaja tidak ditampilkan secara lengkap.

“Ada kelurahan yang kamus usulannya isinya berbeda, padahal dari atas dokumennya sama. Ada yang dicoret, ada yang tidak ditampilkan utuh. Ini yang menjadi pertanyaan,” kata Bayu.

Menurutnya, kondisi tersebut bisa disebabkan oleh keterbatasan waktu, kesiapan kelompok masyarakat (Pokmas), atau ketidakmampuan teknis dalam melaksanakan jenis kegiatan tertentu.

Namun demikian, Bayu menegaskan praktik semacam itu tidak bisa dibenarkan secara etis.

“Kalau memang tidak mampu melaksanakan kegiatan, itu harusnya disampaikan secara terbuka, bukan dengan mengubah isi kamus usulan,” tegasnya.

Bayu menilai persoalan ini harus segera dibenahi, terutama untuk perencanaan tahun anggaran 2027, mengingat anggaran 2026 sudah terkunci.

Ia mendorong agar Surat Edaran (SE) dan kebijakan dari Wali Kota benar-benar diterjemahkan secara tepat hingga level kelurahan dan RT.

Lebih jauh, Bayu menyoroti pengelolaan anggaran RT yang nilainya mencapai sekitar Rp 215 miliar per tahun. Ia menilai penggunaan anggaran sebesar Rp 50 juta per RT selama ini terlalu kaku dan sering tidak menyelesaikan persoalan substantif di lapangan, seperti banjir dan longsor.

“Kalau satu RT hanya belanja sendiri-sendiri, sering kali yang dibeli malah kursi. Masalah utamanya tidak selesai,” kata Bayu.

Sumber: SuryaMalang
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved