Kota Malang
Pemkot Malang Siap Terlibat dalam Program Kerja Sosial bagi Narapidana
Program tersebut dinilai sejalan dengan upaya pemenuhan kesejahteraan sosial dan pembinaan berkelanjutan bagi warga binaan
Penulis: Benni Indo | Editor: Eko Darmoko
Sebelumnya, Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat menghadiri Acara Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, sekaligus menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejaksaan Negeri di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dengan pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Jawa Timur.
Kerja sama tersebut terkait penerapan Pidana Kerja Sosial bagi pelaku tindak pidana.
Wahyu Hidayat mengatakan penandatanganan MoU dan PKS itu menjadi langkah penting dalam menyukseskan penerapan KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) yang mulai berlaku penuh pada Januari 2026, setelah melalui masa transisi selama tiga tahun.
Menanggapi penandatanganan nota kesepakatan ini, Wahyu menyampaikan dukungannya dalam mendorong penguatan Pidana Kerja Sosial bagi pelaku tindak pidana dalam menangani dan menyelesaikan kasus maupun perkara tindak pidana tertentu di Kota Malang.
"Melalui pidana kerja sosial semoga tidak sekedar memberikan efek jera, tetapi juga mengedepankan aspek pembinaan dan pemulihan, sehingga para pelaku dapat kembali ke masyarakat dengan lebih bertanggung jawab dan turut bersama membangun kota,” ujarnya.
Wahyu juga menjelaskan bahwa Pemkot Malang siap berkolaborasi dalam menyediakan lingkungan yang mendukung keberhasilan pelaksanaan pidana kerja sosial, sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat dan juga pelaku.
Pidana Kerja Sosial (PKS) adalah sanksi pidana baru dalam KUHP Nasional (UU No. 1/2023) yang berlaku efektif 2026, menjadi alternatif hukuman penjara singkat untuk pelaku tindak pidana ringan (ancaman pidana penjara < 5>
Pelaku menjalani aktivitas bermanfaat bagi masyarakat, seperti petugas kebersihan atau panti asuhan, bukan hanya dipenjara, bertujuan rehabilitasi, mengurangi over kapasitas lapas, dan lebih humanis, dengan pelaksanaan dikoordinasikan oleh Kejaksaan, Pemda, dan instansi terkait.
| Resmikan Hari Fraksi, Warga Kota Malang Silakan Datang ke Kantor DPC PKB untuk Menyalurkan Aspirasi |
|
|---|
| Wali Kota Malang Wahyu Hidayat Minta Pengusaha Tidak Asal PHK Pekerja |
|
|---|
| Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia di Kota Malang Tuntut UU Cipta Kerja Dicabut |
|
|---|
| Ketua RT/RW Kota Malang Ingin Penyaluran Insentif PT BPR Tugu Artha Sejahtera Menjadi Lebih Pasti |
|
|---|
| PT BPR Tugu Artha Sejahtera Kota Malang Bidik Penyaluran Insentif RT/RW, Tunggu Payung Hukum |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/Wali-Kota-Malang-Wahyu-Hidayat-menandatangani-Nota-Kesepahaman-antara-Kejaksaan-Tinggi.jpg)