Jumat, 24 April 2026

Kota Malang

Gugatan Class Action Warga Diterima PN Kota Malang, Sidang Jalan Tembus Perum Griya Shanta Berlanjut

Gugatan Class Action Warga Diterima PN Kota Malang, Sidang Jalan Tembus Perum Griya Shanta Berlanjut

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Kukuh Kurniawan
CLASS ACTION - Anggota tim kuasa hukum dari pihak warga Perumahan Griya Shanta, Andi Rachmanto, saat memberikan keterangan seusai mengikuti sidang di PN Kota Malang, Selasa (23/12/2025). Dalam sidang tersebut, majelis hakim PN Kota Malang memutuskan menerima gugatan warga Perumahan Griya Shanta dan dinyatakan memenuhi syarat sebagai gugatan class action. 

"Ini merupakan sedikit langkah positif, karena gugatan warga telah memenuhi syarat sebagai gugatan class action."

"Untuk sidang selanjutnya, yaitu tahapan mediasi dan mediatornya diupayakan adalah Ketua PN Kota Malang langsung," tambahnya.

Ia juga menyebut, tembok pembatas yang jebol tetap dibiarkan. Hal itu dikarenakan menjadi obyek pelaporan dan penyelidikan di kepolisian.

"Kami sudah melaporkan ke pihak kepolisian. Jadi, kami biarkan apa adanya karena jadi obyek penyelidikan pihak kepolisian," imbuhnya.

Sementara itu, Ketua RW 12 Perumahan Griya Shanta, Yusuf Toyib menegaskan bahwa warga tetap menolak keras adanya jalan tembus.

"Tidak saya saja melainkan seluruh warga di Perum Griya Shanta secara tegas menolak rencana adanya jalan tembus," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pemkot Malang berencana membongkar tembok pembatas tersebut untuk digunakan sebagai jalan tembus.

Hal itu dilakukan, untuk mengurai kemacetan parah yang terjadi di Jalan Candi Panggung serta perlimaan Tunggulwulung.

Dengan dibongkarnya tembok pembatas, maka nantinya jalan tembus tersebut akan melintasi kawasan RW 12 Perumahan Griya Shanta.

Rencana jalan tembus itu telah dimasukkan oleh DPUPRPKP Kota Malang sebagai prioritas dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) untuk mengatasi kemacetan.

Namun, warga di RW 12 Perumahan Griya Shanta menolak keras rencana adanya jalan tembus tersebut.

Mereka berdalih meski sudah berstatus sebagai fasum milik Pemkot Malang, namun peruntukannya dipakai untuk perumahan dan bukan dipakai sebagai jalan umum.

 

Sumber: SuryaMalang
Halaman 2/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved