Minggu, 10 Mei 2026

Kota Malang

Pemkot Malang Diminta Bangun Fly Over Soehat-Candi Panggung dalam Sengketa Jalan Tembus Griya Shanta

Dalam mediasi di PN Kota Malang, warga Perumahan Griya Shanta tetap bersikukuh menolak adanya rencana pembuatan jalan tembus.

Tayang:
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Kukuh Kurniawan
MEDIASI - Suasana mediasi antara pihak penggugat dari warga RW 12 Perumahan Griya Shanta dengan pihak tergugat dari Pemkot Malang di PN Kota Malang, Selasa (6/1/2026). Dalam mediasi tersebut, warga menyampaikan dua tawaran kepada Pemkot Malang.  

"Mereka menawarkan dua hal secara tertulis, dan yang namanya penawaran monggo-monggo saja. Rencananya, minggu depan kami akan rapat dengan Dinas PUPRPKP dan Bappeda Kota Malang untuk membahas lebih lanjut terkait tawaran warga Perum Griya Shanta tersebut," ungkapnya.

Suparno juga menambahkan, bahwa jawaban atas tawaran dari warga akan disampaikannya langsung dalam sidang mediasi selanjutnya pada 14 Januari 2026 mendatang.

"Keputusan atau jawaban atas tawaran dari warga akan kami sampaikan pada mediasi ketiga di tanggal 14 Januari. Namun pada dasarnya kami tetap pada acuan awal, karena rencana jalan tembus ini sudah tertuang dalam Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), maka sedapat mungkin sesuai dengan Perda tersebut," tandasnya.

Baca juga: Gugatan Class Action Warga Diterima PN Kota Malang, Sidang Jalan Tembus Perum Griya Shanta Berlanjut

Seperti diberitakan sebelumnya, Pemkot Malang berencana membongkar tembok pembatas Perumahan Griya Shanta untuk digunakan sebagai jalan tembus.

Hal itu dilakukan untuk mengurai kemacetan parah yang terjadi di Jalan Candi Panggung serta perlimaan Tunggulwulung.

Dengan dibongkarnya tembok pembatas, maka nantinya jalan tembus tersebut akan melintasi kawasan RW 12 Perumahan Griya Shanta.

Rencana jalan tembus itu telah dimasukkan oleh DPUPRPKP Kota Malang sebagai prioritas dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) untuk mengatasi kemacetan.

Namun, warga di RW 12 Perumahan Griya Shanta menolak keras rencana adanya jalan tembus tersebut.

Mereka berdalih meski sudah berstatus sebagai fasum milik Pemkot Malang, namun peruntukannya dipakai untuk perumahan dan bukan dipakai sebagai jalan umum.

 

 

Sumber: SuryaMalang
Halaman 2/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved