Kabupaten Malang
Maling Motor di Tumpang dan Penadah Curanmor Warga Poncokusumo Diringkus Polres Malang
Maling motor S (44) warga Desa Kisal, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang dan Penadah I warga Poncokusumo diringkus Satreskrim Polres Malang
Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Dyan Rekohadi
Dari laporan tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan kedua tersangka.
"Untuk mendapatkan keuntungan cepat, pelaku menjual hasil curiannya ke penadah," jelasnya.
Baca juga: Polres Malang Ungkap 186 Kasus Kejahatan dengan 54 Tersangka, Paling Banyak Curanmor
2 Unit Motor Diamankan
Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor dan satu unit ponsel.
Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp 25 juta.
Atas perbuatannya, tersangka S dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Sementara tersangka I dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan.
Keduanya kini telah diamankan di Mapolres Malang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Kami masih melengkapi berkas perkara dan mengimbau masyarakat agar lebih waspada, terutama dengan mengamankan rumah dan kendaraan, serta tidak meninggalkan kunci di tempat terbuka,” tukasnya.(isn)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/maling-motor-tumpang-malang.jpg)