Pidana Kerja Sosial
Penerapan Pidana Kerja Sosial Bisa Diganti Hukuman Penjara
Balai Pemasyarakatan (Bapas) Malang kerja sama dengan pemerintah daerah (pemda) dalam penerapan KUHP baru.
Ringkasan Berita:
- Lima pemda telah kerja sama dengan Bapas dalam pelaksanaan pidana kerja sosial.
- Dalam pelaksanaan pidana kerja sosial, Bapas Malang berperan sebagai pembimbing.
- Pidana kerja sosial bisa dicabut dan diganti dengan pidana penjara.
SURYAMALANG.COM, MALANG - Balai Pemasyarakatan (Bapas) Malang kerja sama dengan pemerintah daerah (pemda) dalam penerapan KUHP baru.
Ada lima pemda yang telah kerja sama dengan Bapas dalam pelaksanaan pidana kerja sosial, yaitu Pemkot Malang, Pemkab Malang, Pemkab Pasuruan, Pemkot Pasuruan, dan Pemkab Probolinggo.
"Sedangkan Pemkot Batu dan Pemkot Probolinggo belum kerja sama, tetapi kami sudah audiensi dengan mereka. Lewat perjanjian ini, nantinya bisa menjalin sinergi dengan dinas atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di pemda yang memang sesuai dengan pelaksanaan pidana kerja sosial," kata Karto Rahardjo, Kepala Bapas Malang kepada SURYAMALANG.COM, Jumat (9/1).
Di Kota Malang, OPD yang terlibat adalah Dinas Sosial (Dinsos) Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (P3AP2KB). Nantinya Dinsos P3AP2KB yang akan menyiapkan lokasi maupun bentuk kegiatan kerja sosial.
"Jadi, pelaksanaannya dilakukan sesuai domisili klien atau terpidana kerja sosial. Dengan melakukan kerja sosial di wilayahnya sendiri, diharap terpidana akan jera dan tidak mengulangi lagi perbuatan pidana," terangnya.
Dalam pelaksanaan pidana kerja sosial, Bapas Malang berperan sebagai pembimbing. Sedangkan pengawasan dilakukan oleh jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang.
Sesuai ketentuan, jam kerja pidana kerja sosial maksimal delapan jam per hari dan dilakukan maksimal enam bulan.
"Namun, ini tergantung pada putusan hakim, dan jam kerjanya bisa diakumulasi sampai jumlahnya sesuai putusan. Contohnya, terpidana dijatuhi hukuman 5 hari kerja sosial. Namun, terpidana hanya mampu menjalani sehari lima jam, maka kerja sosialnya jadi bertambah menjadi delapan hari kerja," bebernya.
Karena pidana kerja sosial termasuk hukuman pengganti badan, maka terpidana bisa kembali ke rumah setiap selesai melakukan kerja sosial. Tentunya ada pihak yang menjamin terpidana tersebut.
"Bila di tengah jalan terpidana tidak melaksanakan kerja sosial tanpa alasan yang sah, maka jaksa akan melapor ke hakim. Sehingga, pidana kerja sosialnya bisa dicabut dan diganti dengan pidana penjara," tandasnya.
Adaptasi
Hukuman pidana kerja sosial sudah mulai diterapkan bersamaan dengan pemberlakuan UU nomor 1/2023 tentang KUHP pada 2 Januari 2026. Namun sampai sekarang praktik penerapan hukuman pidana kerja sosial belum terlihat.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Agung Tri Radityo mengatakan penerapan hukuman pidana kerja sosial masih menunggu arahan atau petunjuk teknis lebih lanjut.
"Kami masih menunggu peraturan pemerintah (PP) terkait pelaksanaannya seperti apa dan nantinya dilakukan di mana. Selain itu, aturan tersebut juga mencakup pelaksanaan di tingkat masing-masing instansi, tetapi sampai saat ini masih belum ada aturannya," ujar Agung, Minggu (11/1).
Di sisi lain, penyesuaian atau transisi dari KUHP lama dengan KUHP baru juga butuh waktu, dan tidak bisa diterapkan secara terburu-buru.
"Masih jalan pelan pelan, dan tidak bisa langsung cepat berubah. Paling setahun ini masih beradaptasi dulu dengan KUHP," jelasnya.
Dalam proses adaptasi tersebut, Kejari Kota Malang telah menggelar rapat koordinasi dengan Polresta Malang Kota dan Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang untuk menyamakan persepsi dalam proses pemidanaan.
"Jadi, hal ini pelan-pelan dilakukan dan kami juga sama-sama belajar yang nantinya akan diaktualisasi dalam praktik," urainya.
Ada beberapa hal yang masih menunggu keselarasan dengan Mahkamah Agung (MA), misalnya soal jenis tindak pidana yang bisa dihukum dengan kerja sosial, soal terdakwa bisa memilih antara hukuman kerja sosial atau denda, dinas atau instansi yang terlibat untuk menampung terdakwa, dan terpidana selama menjalani masa hukuman hukuman akan menetap di lapas atau tempat khusus yang disediakan dinas terkait. "Hal-hal itu masih menunggu kesamaan pemahaman dengan MA," kata M Januar Ferdian, Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Batu.
Januar mengatakan pada dasarnya hukuman pidana kerja sosial merupakan jenis pidana alternatif sebagai pengganti atau tambahan pidana penjara dan denda.
Pidana kerja sosial ini bisa memberikan efek jera dan memulihkan pelaku melalui kegiatan seperti kebersihan atau administrasi di lembaga sosial.
"Bentuk hukuman sosialnya itu bermacam-macam, tergantung kondisi wilayah. Bisa di Dinas Sosial, Dinas Kebersihan, Dinas Lingkungan Hidup, atau di desa/kelurahan. Maka harus ada memorandum of understanding (MoU) atau kesepakatan antara kejaksaan dengan pemda, baik tingkat propinsi maupun tingkat kabupaten/kota," ujarnya.(Kukuh Kurniawan/Dya Ayu)
eksklusif
multiangle
meaningful
Kota Malang
Kota Batu
kerja sosial
pidana kerja sosial
SURYAMALANG.COM
| Pemberlakuan KUHP Baru di Kota Malang, Kerja Sosial bikin Kapok |
|
|---|
| Terkait Hukuman Kerja Sosial, Satpol PP Kota Batu Tunggu Arahan Dan Regulasi |
|
|---|
| PKL Kayutangan Nilai Hukuman Sosial Bisa Jadi Efek Jera bagi Pelanggar |
|
|---|
| Implementasi Pidana Kerja Sosial di PN Kepanjen Tunggu Juknis dari Mahkamah Agung |
|
|---|
| Kejari Kota Batu Menunggu Kesamaan Pemahaman Dengan MA Terkait Hukuman Kerja Sosial |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/BAHAS-KUHP-BARU-POLISI-JAKSA.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.