Kamis, 30 April 2026

Pidana Kerja Sosial

Pemberlakuan KUHP Baru di Kota Malang, Kerja Sosial bikin Kapok

Hukuman pidana kerja sosial mulai diterapkan setelah KUHP dan KUHAP berlaku 2 Januari 2026.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Benni Indo | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM/Purwanto
ILUSTRASI - Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) berjualan di pinggir Jalan Trunojoyo, Kota Malang, Jumat (9/1). Pemerintah menerapkan KUHP yang memperkenalkan Pidana Kerja Sosial sebagai alternatif hukuman untuk pidana ringan dengan ancaman di bawah 5 tahun penjara. 

Ringkasan Berita:
  • Penerapan hukuman sosial menjadi perhatian PKL di kawasan Kayutangan.
  • Belum ada regulasi teknis yang mengatur penerapan sanksi kerja sosial.
  • Satpol PP paling banyak menangani pelanggaran Perda melalui sidang tipiring.

 

SURYAMALANG.COM, MALANG – Hukuman pidana kerja sosial mulai diterapkan setelah KUHP dan KUHAP berlaku 2 Januari 2026. Pidana ini akan diterapkan untuk pelanggaran ringan dengan ancaman di bawah lima tahun.

Penerapan hukuman sosial bagi pelanggar hukum di bawah lima tahun ini menjadi perhatian pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Kayutangan, Kota Malang. PKL di kawasan Kayutangan, Junaedi mengaku sudah mengetahui informasi tentang hukuman sosial dari pemberitaan.

"Yang saya tahu, hukuman sosial itu bukan dipenjara, tapi kerja sosial. Tapi saya belum aham siapa saja yang bisa kena pidana ini," kata Junaedi kepada SURYAMALANG.COM, Minggu (11/1).

Di Kota Malang, di antara aturan yang mengatur tentang pidana ringan adalah Perda nomor 2/2012 tentang Ketertiban Umum dan Lingkungan.

Pasal 21 menyebutkan setiap PKL dilarang (a) melakukan kegiatan usahanya di jalan, trotoar, jalur hijau dan/atau fasilitas umum, kecuali pada tempat-tempat yang ditetapkan oleh wali kota; (b) melakukan kegiatan usaha dengan mendirikan tempat usaha yang bersifat semi permanen dan/atau permanen; dan/atau (c) melakukan kegiatan usaha yang menimbulkan kerugian dalam hal kebersihan, keindahan, ketertiban, keamanan dan kenyamanan.

Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dijerat pidana kurungan dan/atau denda. Pasal 33 menyebutkan setiap orang atau badan yang melanggar Pasal 21 diancam dengan pidana kurungan makismal 3 bulan dan/atau denda maksimal Rp 10 juta.

Junaedi mengaku kerap mendapat imbauan dari Satpol PP Kota Malang agar tidak melanggar Perda. Sejauh ini Junaedi belum pernah berurusan dengan Satpol PP karena pelanggaran Perda.

Warung kopi milik Junaedi berada di dekat trotoar. Tapi Junaedi memastikan tidak menggunakan trotoar sebagai tempat berjualan. Junaedi berusaha lapaknya tidak mengganggu pejalan kaki maupun ketertiban umum.

Biasanya Junaedi membuka warung mulai siang sampai malam hari. Menurutnya, kawasan Kayutangan selalu ramai pengunjung, dan ketertiban menjadi faktor penting agar suasana tetap nyaman.

"Saya berharap Satpol PP bisa lebih tegas, biar Kayutangan tetap nyaman buat semua," terangnya.

Menurut Junaedi, hukuman sosial bisa menjadi alternatif sanksi, terutama untuk pelanggaran pidana ringan. Junaedi menilai bekerja sosial bisa memberi efek jera karena pelaku merasakan langsung konsekuensi dari perbuatannya.

"Kalau hanya ditegur kadang orang masih mengulangi pelanggarannya. Kalau disuruh kerja sosial, mungkin jadi kapok dan tidak mengulang lagi," ujarnya.

Sampai sekarang Satpol PP Kota Malang belum bisa melaksanakan kebijakan sanksi sosial bagi terpidana yang dihukum di bawah lima tahun. Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono mengatakan belum ada regulasi teknis yang jelas untuk menerapkan sanksi sosial.

Menurutnya, Satpol PP belum pernah diajak berkoordinasi secara resmi terkait penerapan sanksi sosial tersebut. Sosialisasi yang diterima pun masih bersifat sepotong-sepotong dan belum disertai dengan petunjuk teknis.

Sumber: SuryaMalang
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved