Kamis, 16 April 2026

Kota Malang

Program Ducting Bisa Molor, DPRD Kota Malang Baru Dorong Regulasi Ducting Masuk Propemperda 2027

Penyusunan regulasi sebagai dasar hukum penanaman kabel bawah tanah dalam Perda kemungkinan besar baru bisa terlaksana pada tahun 2027.

Penulis: Benni Indo | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Purwanto
PENATAAN KABEL MELINTANG - Seorang pengendara sepeda motor melintas di koridor Kayutangan dengan pemandangan kabel melintang beberapa waktu lalu. DPRD Kota Malang melalui Komisi C mulai mematangkan langkah penataan kabel udara dengan mendorong penyusunan regulasi sebagai dasar hukum penanaman kabel bawah tanah. Namun pengesahan Perda kemungkinan besar bisa terlaksana pada tahun 2027. 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Di saat Pemkot Malang meyakini program ducting bisa dimulai di tahun ini, tahun 2026 pernyataan berbeda terlontar dari gedung Dewan.

DPRD Kota Malang menilai program ducting kemungkinan tidak bisa berjalan tahun 2026.

DPRD Kota Malang melalui Komisi C memang mulai mematangkan langkah penataan kabel udara dengan mendorong penyusunan regulasi sebagai dasar hukum penanaman kabel bawah tanah. 

Namun pengesahan Perda kemungkinan besar bisa terlaksana pada tahun 2027.

Baca juga: Pemkot Malang Siap Realisasikan Penataan Kabel Bawah Tanah pada 2026

Anggota DPRD Kota Malang dari Komisi C, Dito Arief Nurakhmadi, menyampaikan bahwa pembahasan awal menyusun peraturan daerah telah dilakukan bersama Kementerian PUPR dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Malang melalui rapat daring.

Pada tahun ini, DPRD Kota Malang akan mengajukan naskah akademik terlebih dahulu.

“Kami telah rapat dengan PUPR dan Diskominfo. Untuk masalah ducting, regulasinya nanti diajukan tahun ini berupa naskah akademik dan diprioritaskan masuk Propemperda tahun 2027,” kata Dito kepada SURYAMALANG.COM, Kamis (15/1/2026).

 

Manfaatkan Peraturan Kementerian

Sambil menunggu regulasi rampung, DPRD mendorong langkah-langkah jangka pendek agar kondisi kabel udara yang semrawut segera ditangani.

Komisi C telah meminta pemerintah melakukan identifikasi menyeluruh terhadap provider yang memasang kabel di wilayah Kota Malang, termasuk mengecek kelengkapan dokumen perizinannya.

“Kami minta ada langkah konkret berupa identifikasi provider, pengecekan dokumen perizinan, hingga meminta provider melalui Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi untuk mulai merapikan kabel-kabel yang semrawut, menjuntai, dan kabel sampah yang sudah tidak berfungsi,” tegasnya.

Pemerintah Kota Malang bisa menggunakan peraturan yang ada saat ini seperti dalam peraturan di kementerian informatika dan digital.

Meski begitu, diakui Dito di dalam peraturan yang ada saat ini masih belum tegas untuk penindakan. 

"Yang pasti, tetap ada cara untuk penataan terlebih dahulu," terangnya.


Ia menilai penataan kabel udara tidak bisa menunggu hingga regulasi selesai, karena kondisi di lapangan sudah mengganggu estetika kota dan berpotensi membahayakan masyarakat.

Sumber: SuryaMalang
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved