Kota Malang
Program Ducting Bisa Molor, DPRD Kota Malang Baru Dorong Regulasi Ducting Masuk Propemperda 2027
Penyusunan regulasi sebagai dasar hukum penanaman kabel bawah tanah dalam Perda kemungkinan besar baru bisa terlaksana pada tahun 2027.
Penulis: Benni Indo | Editor: Dyan Rekohadi
Terkait isu adanya investor yang berminat menggarap proyek ducting di Kota Malang, Dito menyebut hal tersebut berada dalam kewenangan perangkat daerah yang menangani perizinan.
DPRD berharap, melalui langkah jangka pendek dan penyusunan regulasi jangka panjang, persoalan kabel semrawut di Kota Malang bisa ditangani secara bertahap dan berkelanjutan.
Baca juga: Pengusaha Asli Malang Siap jadi Investor Proyek Ducting Kabel di Kota Malang Bernilai Rp 200 Miliar
Mumpung Ada Investor Berminat
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang, Arief Tri Sastyawan, mengatakan perlunya peraturan yang menjadi pijakan.
Peraturan tersebut berupa peruturan daerah yang kemudian ditindaklanjuti dengan peraturan wali kota.
"Kami membutuhkan regulasi yang jelas agar pelaksanaannya nanti sesuai," terangnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Arif menjelaskan telah ada investor yang tertarik untuk menjajaki proyek ducting. Saat ini prosesnya masih pada tahap pembicaraan awal.
Menurut Arief, investor yang berminat merupakan pengusaha asal Kota Malang yang usahanya berkembang di Jakarta dan Jawa Barat.
Jika rencana ini berlanjut, nilai investasinya diperkirakan sangat besar.Nilainya Rp 200 miliar.
“Baru tahap audiensi dengan wali kota. Masih penjajakan. Konsepnya nanti seperti apa, apakah sewa atau skema BOT (Build Operate Transfer), itu nanti keputusan dari wali kota,” kata Arief, Kamis (15/1/2026).
Ia menjelaskan, mekanisme masuknya investor dimulai dari penyusunan studi kelayakan atau feasibility study (FS), kemudian dipresentasikan kepada wali kota untuk menentukan pola kerja sama yang paling tepat.
Arif mengatakan, kerjasama dengan investor tersebut dilakukan untuk menyeimbangkan keuangan daerah.
Alokasi dari APBD Kota Malang tidak memungkinkan untuk mendanai program ducting.
Arif juga mengatakan bahwa Kementerian Dalam Negeri mengarahkan untuk kerjasama dengan investor.
Hal itulah yang menjadi dasar kebijakan ini. Hadirnya investor memastikan penataan kabel udara diarahkan menggunakan dana non-APBD.
“Wali kota menegaskan penataan kabel saat ini harus menggunakan dana non-APBD. Dari Kemendagri juga menekankan agar penataan kabel udara menggunakan dana swasta,” jelasnya. (Benni Indo)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/kabel-di-akyutangan-3-2025.jpg)