Alih Fungsi Lahan Malang Raya
DPMPTSP Terbitkan 23 Siteplan Perumahan Sepanjang 2025, Klaim Sesuai Kegiatan Pemanfaatan Ruang
Disnaker PMPTSP telah menerbitkan sebanyak 23 siteplan pengembang di sepanjang tahun 2025.
Penulis: Benni Indo | Editor: Dyan Rekohadi
Meski demikian, Disnaker PMPTSP mengakui tidak memiliki data detail terkait luasan lahan yang menyusut akibat pembangunan perumahan.
23 Siteplan Pengembang Diterbitkan Selama 2025
Disnaker PMPTSP telah menerbitkan sebanyak 23 siteplan pengembang di sepanjang tahun 2025.
Seluruhnya, diklaim telah melalui proses verifikasi kesesuaian tata ruang sesuai regulasi yang berlaku.
Sekretaris Disnaker PMPTSP Kota Malang, Woro Tanty Poerwandari menyebut, Disnaker PMPTSP hanya berwenang menerbitkan dokumen perizinan berupa siteplan dan Izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (IKKPR).
“Kami tidak paham berapa total yang menyusut, karena tugas kami hanya menerbitkan siteplan,” ungkapnya.
Pernyataan ini sekaligus merespons kekhawatiran publik terkait alih fungsi lahan di Kota Malang, di tengah pesatnya pembangunan perumahan yang kerap dipersoalkan berdampak pada lingkungan dan ketersediaan ruang terbuka hijau. (Benni Indo)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/LAHAN-SAWAH-KOTA-MALANG.jpg)