Jumat, 1 Mei 2026

Kota Malang

DPRD Kota Malang Minta Faskes Tidak Tolak Pasien PBI Nonaktif saat Masa Transisi Data BPJS Kesehatan

DPRD Kota Malang Minta Faskes Tidak Tolak Pasien PBI Nonaktif saat Masa Transisi Data BPJS Kesehatan

Tayang:
Penulis: Benni Indo | Editor: Eko Darmoko
ISTIMEWA
JANGAN TOLAK PASIEN - Anggota Komisi D, Ginanjar Yoni Wardoyo. Ia meminta seluruh fasilitas kesehatan (faskes) tidak menolak pasien PBI selama proses perbaikan dan penyelarasan data berlangsung. 

SURYAMALANG.COM, KOTA MALANG – Ribuan warga Kota Malang yang mendadak dinonaktifkan dari kepesertaan BPJS Kesehatan segmen PBI memicu sorotan serius Komisi D DPRD Kota Malang.

Anggota Komisi D, Ginanjar Yoni Wardoyo, meminta seluruh fasilitas kesehatan (Faskes) tidak menolak pasien PBI selama proses perbaikan dan penyelarasan data berlangsung.

Ginanjar Yoni Wardoyo mengungkapkan, pihaknya menerima banyak laporan masyarakat yang terkejut saat mengetahui kepesertaan PBI mereka nonaktif ketika hendak berobat.

“Banyak laporan tiba-tiba nonaktif. Ini membuat masyarakat kebingungan karena mereka baru tahu saat butuh layanan kesehatan,” ujarnya kepada SURYAMALANG.COM, Jumat (13/2/2026).

Menurut Ginanjar, penonaktifan massal ini tidak lepas dari kebijakan pusat terkait pembaruan basis data penerima bantuan.

Pergeseran dari DTKS ke sistem data terbaru menyebabkan banyak peserta PBI tersaring ulang.

Baca juga: Warga Kota Malang Sambat Status BPJS Mendadak Nonaktif, Terpaksa Bayar Rp 150 Ribu saat Periksa Gigi

“Faktor pertama memang karena perubahan data nasional. Ini dampak kebijakan pusat yang melakukan penyatuan dan pembaruan data,” jelasnya.

Selain itu, ada faktor teknis lain, seperti kartu yang tidak digunakan selama tiga bulan sehingga otomatis nonaktif.

Pemerintah juga sedang melakukan penertiban terhadap fasilitas kesehatan yang mengajukan kuota peserta PBI.

“Validasi ini penting agar data benar-benar riil dan tidak ada penyalahgunaan kuota."

"Tapi jangan sampai masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan justru dirugikan,” tegasnya.

Faskes Harus Menerima Pasien

Komisi D meminta seluruh klinik, puskesmas, dan rumah sakit wajib menerima pasien PBI yang statusnya nonaktif, tanpa langsung mengalihkan ke layanan umum berbayar.

“Pasien harus diterima dulu, ditangani dulu. Jangan langsung ditolak atau dipaksa masuk umum. Beri waktu 3 x 24 jam untuk membuktikan status kepesertaannya,” kata Ginanjar.

Ia menegaskan akan ada tindakan tegas jika ditemukan faskes yang menolak pasien dalam situasi seperti ini.

Ginanjar juga mendorong BPJS Kesehatan dan Pemkot Malang untuk mengintensifkan sosialisasi kepada masyarakat agar melakukan pengecekan status melalui aplikasi resmi BPJS.

Sumber: SuryaMalang
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved