Kamis, 30 April 2026

Kota Malang

DPRD Kota Malang Siap Perbaiki Perda Kota Layak Anak, Soroti Bahaya Gadget dan AI bagi Generasi Muda

DPRD Kota Malang Siap Perbaiki Perda Kota Layak Anak, Soroti Bahaya Gadget dan AI bagi Generasi Muda

Tayang:
Penulis: Benni Indo | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Benni Indo
KOTA LAYAK ANAK - Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita. Ia menegaskan bahwa Kota Malang sebenarnya telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Kota Layak Anak. 

SURYAMALANG.COM, KOTA MALANG - Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, menyoroti urgensi pembaruan regulasi perlindungan anak di era digital dalam diskusi bertajuk “Reboot, Don’t Be Silent” yang digelar Jaringan Kemanusiaan Jawa Timur.

Acara tersebut digelar di Coffe Khopens Djiro, Jalan Blitar No 12, Kota Malang, Jumat (28/2/2026) malam. Kegiatan yang dimulai pukul 19.00 WIB itu juga disiarkan langsung melalui kanal YouTube Jendela Info JKJT.

Diskusi menghadirkan sejumlah narasumber lintas bidang, di antaranya George da Silva, Didik Mukti Yanto, Johanes Rosul Heksa Galuh Wicaksono, serta Hendricus Arfianti Matilda, dengan moderator Ag Tedja Bawana.

Tema utama yang diangkat adalah bahaya ketergantungan gadget dan Artificial Intelligence (AI) pada anak.

Dalam forum tersebut, Amithya menegaskan bahwa Kota Malang sebenarnya telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Kota Layak Anak.

Namun, regulasi tersebut dinilai belum secara spesifik mengatur pembatasan akses teknologi digital sesuai kebutuhan dan usia anak.

“Perda yang ada masih menggunakan perspektif lama, misalnya hanya membatasi anak berseragam masuk Warnet."

"Padahal hari ini, teknologi sudah ada di genggaman mereka,” ujarnya, Jumat (28/2/2026).

Baca juga: Peluang Kota Malang dapat Pendanaan Pembangunan Pengolahan Sampah Terpadu dari Pemerintah Pusat

Secara legal standing, lanjutnya, baik eksekutif maupun legislatif memiliki tanggung jawab memastikan perlindungan dan pemenuhan hak anak di era digital.

DPRD, kata dia, siap menyusun regulasi inisiatif jika memang dibutuhkan sebagai respons atas kondisi yang semakin mendesak.

Amithya Ratnanggani Sirraduhita menegaskan, penyusunan kebijakan tidak dapat dilakukan secara parsial. DPRD membutuhkan masukan komprehensif dari akademisi, praktisi, dan komunitas, termasuk melalui penyusunan naskah akademik sebagai dasar Perda inisiatif.

Amithya mengapresiasi forum diskusi yang menghadirkan para pakar untuk membahas substansi teknologi AI dan dampaknya terhadap anak-anak.

Ia menilai kecerdasan dalam menggunakan teknologi tidak bisa hanya dibebankan kepada anak.

“Anak-anak memang hidup di era digital. Tapi bukan berarti tanggung jawab penggunaan teknologi sepenuhnya ada di mereka,” tegasnya.

Ia menekankan pentingnya pendampingan orang dewasa dalam proses tumbuh kembang anak.

Sumber: SuryaMalang
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved